Baleg DPR Setujui Revisi UU DKJ, Dibawa ke Paripurna

BITVonline.com - Senin, 11 November 2024 14:40 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/11/dpr-setujui-rancangan-pkpu-tentang-pilkada-2_169.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin malam (11/11/2024) telah menyepakati hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk diajukan sebagai usulan inisiatif DPR. Keputusan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa, 12 November 2024, untuk disahkan lebih lanjut.

Rapat pengambilan keputusan tersebut digelar di ruang Baleg, Gedung DPR RI, dengan dihadiri oleh perwakilan delapan fraksi di DPR. Dalam kesempatan itu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait substansi perubahan yang diusulkan dalam RUU tersebut.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke paripurna. “Kami telah menerima berbagai masukan dan pandangan dari anggota Baleg, yang akan menjadi bahan penyempurnaan RUU. Kami sepakat untuk mengusulkan RUU ini sebagai inisiatif DPR, dan akan dibawa ke paripurna besok,” ungkap Bob Hasan.

Terdapat beberapa perubahan signifikan dalam RUU ini, termasuk penambahan empat pasal yang berfungsi untuk menegaskan nomenklatur terkait dengan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penambahan ini mencakup ketentuan tentang posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta pemilu untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang wilayah pemilihannya juga mencakup wilayah Jakarta.

“Ini merupakan bagian dari penyempurnaan nomenklatur setelah pelaksanaan Pemilu. Kami berharap ini bisa memberikan kepastian hukum, baik sebelum maupun sesudah Pilkada DKI Jakarta yang akan berlangsung pada 27 November mendatang,” tambah Bob Hasan.

Dalam rapat tersebut, tenaga ahli (TA) DPR RI juga menyampaikan beberapa penambahan ketentuan penting dalam RUU ini, yang tercatat di antara Pasal 70 dan Pasal 71. Berikut adalah bunyi dari pasal-pasal yang baru ditambahkan:

Pasal 70A: Menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, akan secara otomatis diakui sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, juga akan diakui sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilu 2024 dari daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III, akan diakui sebagai Anggota DPR RI untuk Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilu 2024 dari daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, akan diakui sebagai Anggota DPD RI untuk Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Beberapa fraksi, seperti PKS, turut memberikan pandangan kritis mengenai perubahan ini, dengan menyoroti kemungkinan pengaruh perubahan nomenklatur terhadap pelaksanaan Pilkada Jakarta yang akan datang. Salah satu isu yang mencuat adalah potensi tidak berlakunya putaran kedua dalam Pilkada DKI Jakarta, yang sebelumnya telah dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Sementara itu, Bob Hasan menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa nomenklatur dan sistem pemilihan di Jakarta dapat berjalan dengan lebih jelas dan terstruktur, serta memberikan kepastian hukum baik bagi calon kepala daerah maupun bagi warga yang memilih.

Keputusan Baleg untuk membawa RUU ini ke paripurna akan menjadi langkah penting dalam proses legislasi di DPR. Setelah mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna besok, RUU tersebut akan dilanjutkan untuk tahap berikutnya, termasuk pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bisa tercipta kerangka hukum yang lebih jelas terkait dengan status Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta memberikan kemudahan dalam pemilihan calon kepala daerah dan anggota legislatif di masa mendatang.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Wagub Aceh dan Mendagri Salat Jumat Bersama Warga Huntara Pascabanjir di Aceh Tamiang, Pemerintah Dengarkan Aspirasi Warga

Agama

Jelang Idulfitri, Korem 011/Lilawangsa Salurkan 2 Ton Zakat untuk Warga Lhokseumawe

Agama

Jaga Malam Kemenangan, Puluhan Personel Polda Bali Amankan Takbiran di Masjid Ukhuwwah Denpasar

Agama

Operasi Ketupat Agung 2026: Polda Bali Kerahkan 56 Personel Jaga Malam Takbiran di Masjid Baitul Makmur

Agama

Pengamanan Diperketat Jelang Lebaran, Polda Bali Fokus Kawal Malam Takbiran

Agama

Sat Intelkam Turun Langsung ke Pasar, Pastikan Ketersediaan dan Harga Sembako di Padangsidimpuan Aman Jelang Idulfitri