JAKARTA – Di era digital, komunikasi antara laki-laki dan perempuan dapat dilakukan kapan saja melalui gawai.
Namun, kemudahan ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana hukum chatting dengan lawan jenis menurut Islam?
Ahli fiqih menegaskan, interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengikuti batasan syariat.
Baca Juga: Pemilik Glamping Pancasari Jalani BAP Awal Terkait Akses Jalan Terputus, Usaha Lumpuh Sejak Januari Okky Permata Putra dalam penelitiannya Etika Chatting dengan Lawan Jenis Bukan Mahram Perspektif Hadis mengutip hadits Rasulullah SAW:
"Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut." (HR Bukhari & Muslim)
Hadits ini menegaskan larangan berdua-duaan dengan lawan jenis nonmahram, termasuk dalam percakapan virtual.
Chatting pribadi yang bersifat mesra, canda lembut, atau menimbulkan keterikatan hati hukumnya haram karena berpotensi menimbulkan godaan.
Sementara itu, komunikasi yang bersifat formal, sopan, jelas tujuan, dan terbatas pada kebutuhan penting diperbolehkan.
Etika chatting dianjurkan mencakup menjaga marwah, membatasi interaksi hanya untuk keperluan mendesak, dan menghindari fitnah atau godaan syahwat.
Selain itu, Islam mengenal konsep ikhtilat—interaksi antara laki-laki dan perempuan nonmahram.
Menurut Dr. Jawaher Alwedinani dalam International Journal of Gender and Women's Studies (Juni 2017), ikhtilat dibolehkan dalam kondisi tertentu, seperti dharurah (darurat) atau hajat (keperluan penting) misalnya di tempat kerja, sekolah, atau pelayanan publik.
Dalam kehidupan sehari-hari, berteman dengan lawan jenis diperbolehkan sepanjang tetap menjaga adab, batasan, dan tujuan interaksi.