Stranas PK Ungkap Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran, Kerugian Rp 1,2 Triliun per Bulan

BITVonline.com - Rabu, 13 November 2024 12:52 WIB

JAKARTA- Pemerintah dihadapkan pada temuan mengejutkan terkait subsidi listrik yang selama ini diberikan kepada masyarakat. Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa subsidi listrik yang tidak tepat sasaran mencapai Rp 1,2 triliun per bulan. Subsidi ini diberikan kepada golongan masyarakat yang sebenarnya tidak masuk dalam kategori miskin.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung ACLC (Anti-Corruption Learning Center/Pusat Edukasi Anti-Korupsi) KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024), Pahala menjelaskan bahwa estimasi kerugian tersebut berasal dari distribusi subsidi listrik yang diduga tidak terarah kepada penerima yang tepat. Menurutnya, subsidi ini diberikan kepada lebih dari 33 juta pelanggan yang menggunakan listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA.

“Estimasi subsidi listrik yang diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih Rp 1,2 triliun per bulan,” kata Pahala dalam kesempatan tersebut.

Pahala merinci bahwa pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp 37 triliun untuk sekitar 24 juta pelanggan 450 VA dan Rp 13,4 triliun untuk sekitar 9 juta pelanggan 900 VA. Dengan alokasi tersebut, masing-masing pelanggan mendapat subsidi sekitar Rp 121.000 per bulan.

Namun, data yang ditemukan oleh Stranas PK menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penerima subsidi dengan data penerima yang valid. Dari 33.041.512 penerima subsidi untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA yang tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hanya 42,7% pelanggan yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data kependudukan resmi. Sisanya tidak dapat dipastikan apakah benar-benar berhak menerima subsidi.

Bahkan, ditemukan sejumlah kasus yang mengkhawatirkan, seperti pelanggan yang terdeteksi memiliki lebih dari satu saluran listrik. Di antaranya, sekitar 1.059.230 pelanggan 450 VA yang memiliki saluran listrik lebih dari satu, serta 8.701.517 pelanggan 450 VA yang tercatat bukan dalam data DTKS. Begitu pula dengan 866.060 pelanggan 900 VA yang teridentifikasi memiliki lebih dari satu saluran listrik dan tidak tercatat dalam DTKS.

“Pada pelanggan 450 VA sekitar 1.059.230 penerima subsidi memiliki kepemilikan saluran listrik lebih dari satu. Sementara itu, pada subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA rumah tangga miskin, sebanyak 866.060 teridentifikasi meninggal atau memiliki lebih dari satu saluran listrik,” ungkap Pahala.

Temuan ini menunjukkan bahwa sistem distribusi subsidi listrik perlu dievaluasi dan ditingkatkan akurasinya agar bantuan dapat tepat sasaran. Stranas PK merekomendasikan agar penggunaan DTKS yang berbasis NIK menjadi target utama dalam pendistribusian subsidi listrik. Lebih lanjut, Pahala juga menyarankan agar kebijakan subsidi listrik yang selama ini berupa potongan harga, sebaiknya diubah menjadi bantuan langsung tunai (BLT) yang lebih terarah dan terkontrol.

“Kami mendorong untuk mengubah kebijakan subsidi yang selama ini berupa potongan harga komoditas menjadi bantuan langsung tunai (targeted subsidy) yang dapat lebih efektif membantu masyarakat yang membutuhkan,” kata Pahala.

Namun, meskipun temuan ini telah disampaikan, pihak PLN yang dihubungi belum memberikan respons terkait hal tersebut.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Harga Sembako di Bali Terpantau Stabil Menjelang Ramadan, Tak Ada yang Lampaui HET

Agama

Kadin Minta Prabowo Batalkan Impor 105 Ribu Kendaraan Niaga dari India untuk Kopdes Merah Putih: Membunuh Industri Otomotif Nasional

Agama

Ahmad Sahroni Aktif Lagi sebagai Wakil Ketua Komisi III, MKD DPR Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Agama

BGN: Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Mitra SPPG Bukan Skema Bagi Untung MBG

Agama

BGN Bantah Mitra SPPG Raup Untung Rp1,8 Miliar per Tahun, Sebut Itu Pendapatan Kotor

Agama

Polres Belu Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang Menjerat Piche Kota, Terancam 15 Tahun Penjara