MEDAN– Puasa Syaban menjadi salah satu ibadah sunnah yang kerap diamalkan Rasulullah SAW di luar Ramadan.
Sejumlah hadits shahih, seperti yang diriwayatkan Aisyah RA, menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berpuasa lebih banyak di bulan Syaban dibanding bulan-bulan lain, kecuali Ramadan.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa sebulan penuh selain Ramadan, dan tidak lebih banyak dari puasa di bulan Syaban," (HR Bukhari no 1969 dan Muslim no 1156).
Baca Juga: Wamenag Harap 1 Ramadan 2026 Sejalan dengan Muhammadiyah, Sidang Isbat Menjadi Acuan Final Puasa Syaban memiliki ketentuan khusus terkait niat, unsur yang sangat penting dalam setiap ibadah Islam.
Niat merupakan ketetapan hati untuk beramal semata-mata karena Allah SWT.
Dalam fikih Islam, niat membedakan antara ibadah wajib dan sunnah, sekaligus menentukan sahnya puasa.
Menurut buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji, niat termasuk amalan hati, bukan ucapan lisan atau tindakan fisik.
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah juga menegaskan bahwa cukup hadir di hati, tanpa harus diucapkan.
Untuk puasa wajib, niat harus dilakukan sebelum fajar, seperti puasa Ramadan.
Namun, puasa sunnah, termasuk puasa Syaban, niat masih diperbolehkan setelah fajar dengan syarat belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa, sebagaimana hadits dari Imam Muslim:
"Suatu hari, Rasulullah masuk rumah kami dan bertanya, 'Apa kalian memiliki makanan?' Kami menjawab, 'Tidak ada.' Rasulullah pun bersabda, 'Kalau begitu aku akan berpuasa.'"
Selain itu, hadits terkenal dari Umar bin Khaththab RA menegaskan: