KKP Perkuat Perlindungan Pekerja Kapal Perikanan, Sertakan Perekrutan dan Pengupahan dalam Revisi Regulasi

BITVonline.com - Jumat, 24 Januari 2025 10:17 WIB

DENPASAR –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap pekerja kapal perikanan untuk menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum serta menekan pelanggaran ketenagakerjaan. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan memasukkan unsur perekrutan pekerja kapal perikanan.

Mohamad Abdi Suhufan, Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Perikanan, menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi forum daerah perlindungan pekerja perikanan dan nelayan di Denpasar, Bali, Jumat (24/1/2025).

“Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan akan memasukkan unsur perekrutan di dalamnya, untuk memastikan bahwa perekrutan awak kapal perikanan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan oleh pemilik kapal,” ujar Abdi. Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perikanan yang mencakup perlindungan awak kapal, pengupahan, serta jaminan sosial.

Abdi menambahkan, perekrutan awak kapal perikanan harus dilakukan melalui agen berizin, yang tujuannya untuk memastikan penempatan tenaga kerja di kapal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, KKP juga menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menandatangani kerja sama dalam sinergi tata kelola ketenagakerjaan di bidang perikanan tangkap. Kerja sama ini mencakup penguatan kelembagaan perekrutan awak kapal, sosialisasi dan edukasi mengenai ketenagakerjaan, serta koordinasi penggunaan tenaga kerja asing dan pertukaran data.

Kerja sama ini juga mencakup pembinaan dan pengawasan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk memastikan kondisi kerja awak kapal perikanan layak dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Abdi berharap Bali dapat menjadi percontohan dalam penerapan tata kelola perlindungan pekerja kapal perikanan yang maksimal, mengingat komoditas tuna dari Bali telah menembus pasar ekspor internasional.

Sementara itu, terkait pengupahan awak kapal perikanan, Abdi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berperan dalam menetapkan besaran upah bersama organisasi pengusaha dan serikat pekerja. Pemerintah juga terbuka menerima masukan terkait formulasi baru yang lebih spesifik untuk pekerja kapal perikanan, mempertimbangkan risiko kerja dan jam kerja yang lebih panjang.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:
KKP

Berita Terkait

Agama

Masjid Kuno di Klaten Tetap Setia Gunakan Jam Matahari Sejak Abad 18

Agama

Rieke Diah Pitaloka Geram, Desak Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Kapolres Ngada yang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Agama

Apel Patroli Gabungan Tiga Pilar Satgas Anti Tawuran

Agama

Suasana Mudik Mulai Terasa di Pelabuhan Bandar Deli Belawan Medan

Agama

Pasar Way Halim Bandar Lampung: Pusat Takjil Ramadan yang Selalu Ramai dan Menarik

Agama

Kemensos RI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak di Tapsel