Batubara, Sumatera Utara – Warga Kecamatan Talawi dan Kecamatan Tanjung Tiram meluapkan kekecewaannya terhadap buruknya pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tanjung Tiram yang terus menerus mengecewakan masyarakat. Mulai dari distribusi air yang sering terhenti hingga kualitas air yang keruh, kondisi ini telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
Keluhan ini menjadi sorotan setelah salah satu warga Tanjung Tiram, berinisial D, menghubungi wartawan BITV. Ia memaparkan kondisi air PDAM yang sangat tidak layak konsumsi. “Air yang disalurkan keruh dan tidak higienis. Tapi karena air adalah kebutuhan pokok, kami terpaksa menggunakannya untuk mandi dan memasak. Ini jelas membahayakan kesehatan kami,” ungkapnya.
Hak Konsumen yang Terabaikan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat sebagai pengguna layanan air bersih memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi produk atau jasa. Dalam Pasal 4 huruf (a) UU tersebut, dinyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan barang atau jasa yang sesuai dengan standar yang dijanjikan.
Namun, pelayanan PDAM Tanjung Tiram dinilai telah melanggar hak tersebut. Tidak hanya soal kualitas air, pemutusan layanan tanpa pemberitahuan yang sering terjadi juga melanggar prinsip keadilan bagi konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf (c), yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang jelas, jujur, dan benar kepada konsumen.
“Pemerintah daerah sebagai pemilik PDAM melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus bertanggung jawab. Jika tidak mampu mengelola, lebih baik diserahkan kepada pihak swasta yang mungkin lebih profesional,” kritik D.
Desakan Evaluasi dan Pemberhentian Direktur PDAM
Buruknya kinerja PDAM juga memicu desakan dari masyarakat agar Penjabat (Pj) Bupati Batubara segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta agar Direktur PDAM Tanjung Tiram dicopot dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen perusahaan, termasuk kinerja pegawai yang dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Ini adalah bukti kegagalan manajemen BUMD dalam memberikan pelayanan dasar. Jangan terus menerus mengorbankan masyarakat. Air adalah hak dasar, bukan kemewahan,” tambah D.
Dampak Buruk pada Kesehatan Masyarakat
Buruknya kualitas air yang disalurkan PDAM memiliki dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Air yang keruh dan tidak steril dapat memicu berbagai penyakit seperti diare, kulit gatal-gatal, hingga infeksi bakteri. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama PDAM sebagai penyedia air bersih untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Warga berharap pemerintah segera bertindak, baik dengan memperbaiki sistem PDAM maupun mengambil langkah hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk melindungi hak masyarakat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, warga mengancam akan melaporkan kasus ini kepada Ombudsman dan instansi terkait lainnya.
“Cukup sudah kesabaran kami. Jangan sampai air yang harusnya menjadi sumber kehidupan malah menjadi sumber penyakit,” pungkas D.
(TIM REDAKSI)