PDIP Sumut Desak Bawaslu Segera Tuntaskan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh ASN

- Selasa, 19 November 2024 11:59 WIB

MEDAN- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara mendesak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk segera menuntaskan laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan oleh tim hukum calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Laporan tersebut mencakup dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik “cawe-cawe” atau intervensi politik dalam Pilkada Sumut.

Sekretaris PDIP Sumut, Sutarto, dalam pernyataannya pada Selasa (19/11/2024), mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa ASN, TNI, dan Polri dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Bawaslu segera mendalami dan menyelesaikan laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut, yang telah mengarah pada potensi kerugian bagi pasangan calon yang bertanding dalam Pilgub Sumut.

“Kami meminta agar Bawaslu segera melakukan investigasi terhadap laporan-laporan pelanggaran yang diajukan, termasuk dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam proses Pilkada ini,” ujar Sutarto. “Hal ini harus dilakukan secara transparan agar masyarakat bisa melihat bagaimana proses penyelesaiannya,” lanjutnya.

Laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dimaksud salah satunya adalah dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Plt. Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Rasyid Assaf Dongoran, terhadap kepala sekolah (kepsek). Dugaan tersebut berawal dari sebuah rekaman suara berdurasi 3 menit 16 detik yang tersebar di media sosial, yang dianggap sebagai bentuk intervensi oleh pihak yang seharusnya netral dalam proses Pilkada.

Sutarto menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam praktik politik yang merugikan pasangan calon tertentu merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. PDIP Sumut, bersama dengan tim kampanye Edy-Hasan, mendesak agar Bawaslu dan Gakkumdu segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat dampaknya yang sangat merugikan proses demokrasi yang sedang berlangsung.

“Cawe-cawe yang terjadi ini jelas merugikan calon yang terlibat. Ini adalah pelanggaran serius dan harus ditindak tegas sesuai dengan keputusan MK,” tegas Sutarto.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengonfirmasi bahwa laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan Plt. Bupati Tapsel sudah diterima dan sedang diproses lebih lanjut. “Laporan ini telah memenuhi syarat formil dan materiil, dan sudah kami limpahkan untuk pendalaman lebih lanjut ke Bawaslu Tapsel pada tanggal 15 November,” ujar Saut.

Saut menambahkan, saat ini Bawaslu Tapsel sedang melakukan pendalaman terkait laporan tersebut, dan telah melakukan kajian awal terhadap rekaman yang beredar. Laporan tersebut kini tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

(JOHNASIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Kasus Satpam Bundaran HI Bersujud ke Sopir Alphard Berakhir Damai, Tiga Penumpang Ternyata Anggota Polri

Agama

Meski Mundur dari Jampidsus, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji

Agama

Ketua KPK: Modus Korupsi Polanya Itu-Itu Saja, Hanya Dikemas dengan Cara Baru

Agama

Polres Binjai Bongkar 16 Kasus Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Tangkap 20 Tersangka

Agama

PMDG Kampus 8 Aceh Gelar Senam Bersama, Perkuat Kebugaran dan Ukhuwah Guru-Santri

Agama

Dua Saksi Bongkar Fakta Proyek Waterfront City Samosir, Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Tak Bersalah