MEDAN — Sedekah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Selain membersihkan harta, sedekah diyakini mampu menambah keberkahan serta mendekatkan seorang hamba kepada Allah SWT.
Anjuran ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 261, yang menggambarkan pahala sedekah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, dan setiap tangkai berisi seratus biji.
Baca Juga: Saldo DANA Gratis Rp142 Ribu Bisa Diklaim Sore Ini, Ini Caranya Seiring perkembangan teknologi, cara bersedekah pun mengalami perubahan.
Jika dahulu sedekah identik dengan pemberian langsung atau tunai, kini banyak umat Islam menyalurkannya melalui transfer bank maupun dompet digital.
Pertanyaannya, apakah sedekah dengan cara ini tetap sah menurut Islam, khususnya jika dilakukan pada waktu subuh yang dikenal sebagai waktu mustajab?
Menurut buku Sapu Jagat Keberuntungan karya Ahmad Mudzakir, sedekah subuh tidak dibatasi oleh cara penyalurannya.
Sedekah dapat dilakukan melalui transfer kepada orang tua, kerabat, sahabat yang membutuhkan, maupun lembaga sosial.
Selama niatnya ikhlas karena Allah SWT, sedekah tersebut tetap sah dan bernilai ibadah.
Selain lewat transfer atau dompet digital, sedekah subuh juga dapat dilakukan dengan cara konvensional, seperti mengisi kotak amal di masjid usai salat Subuh berjamaah.
Bagi perempuan, sedekah dapat dititipkan melalui suami atau anggota keluarga laki-laki yang pergi ke masjid.
Sedekah subuh juga tidak terbatas pada uang. Memberikan makanan kepada tetangga, panti asuhan, pondok pesantren, atau orang yang membutuhkan di waktu subuh juga termasuk sedekah.