MEDAN – Dalam praktik ibadah shalat, terkadang seorang muslim mengalami lupa atau ragu terkait jumlah rakaat yang telah dikerjakan.
Kondisi ini wajar terjadi, terutama saat shalat yang dilakukan secara rutin atau dalam keadaan terburu-buru.
Menurut Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib, ketika seorang shalat ragu, ia dianjurkan untuk menetapkan bilangan rakaat terkecil.
Baca Juga: Tarhib Ramadhan Aceh, Fahmi Sofyan: Amalkan Zikir dan Jaga Semua Anggota Tubuh dari Maksiat Misalnya, saat shalat Zuhur, jika seseorang ragu telah mengerjakan tiga atau empat rakaat, maka ia wajib menetapkan tiga rakaat dan menyempurnakannya menjadi empat.
Setelah menyelesaikan rakaat terakhir sebelum salam, disunnahkan melakukan sujud sahwi.
Sujud ini memiliki tata cara khusus yang dijelaskan Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa 'Umdatul Muftin.
Sujud sahwi dilakukan dua kali, diselingi dengan duduk iftirasy setelah sujud pertama, dan duduk tawarruk setelah sujud kedua.
Imam An-Nawawi menegaskan, zikir pada sujud sahwi sama seperti sujud pada shalat biasa. Namun, beberapa riwayat menganjurkan bacaan:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوSubḫâna man lâ yanâmu wa lâ yashuArtinya: "Mahasuci Allah Zat yang tidak tidur dan tidak lupa."
Ulama menekankan pentingnya memusatkan hati dan pikiran sebelum shalat agar jumlah rakaat lebih mudah diingat.
Dengan cara ini, kesalahan atau lupa dalam shalat dapat diminimalisir.
Panduan sujud sahwi menjadi solusi praktis agar ibadah shalat tetap sah dan sempurna, meski seorang muslim sempat lupa atau ragu dengan bilangan rakaatnya.*