MEDAN — Balut, makanan khas Filipina berupa telur ayam yang berisi embrio dan direbus, kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Hidangan ekstrem ini kerap dianggap unik oleh warganet. Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: bolehkah balut dikonsumsi menurut hukum Islam?
Dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim), konsumsi balut diharamkan bagi umat Islam.
Baca Juga: Hukum Mengucapkan Natal Menurut Buya Yahya, Ustaz Abdul Somad, dan Ustaz Adi Hidayat Keharaman ini berkaitan dengan kondisi telur yang telah mengandung embrio ayam yang hampir sempurna.
MUI Jatim menjelaskan, masa tetas embrio ayam berlangsung sekitar 21 hari.
Balut biasanya direbus menjelang masa penetasan, ketika embrio telah terbentuk sempurna.
Dalam kondisi tersebut, embrio dinilai telah bernyawa sehingga termasuk kategori bangkai jika dikonsumsi tanpa proses penyembelihan sesuai syariat.
Dalam fikih Islam, bangkai merupakan salah satu makanan yang diharamkan.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 173, yang menyebutkan bahwa Allah mengharamkan bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡکُمُ الۡمَيۡتَةَ وَالدَّمَ وَلَحۡمَ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيۡرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِؕ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ (١٧٣
Artinya:"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi siapa saja yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Dengan dasar tersebut, MUI Jatim menegaskan bahwa balut tidak memenuhi ketentuan kehalalan karena embrio ayam yang dikonsumsi telah memiliki ruh.