LABUHANBILIK- Dalam rangka mendukung kelancaran proses pelaksanaan pengadaan Pra-DIPA (Daftar Isian Pengeluaran) Tahun Anggaran 2025 dan mengantisipasi potensi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik, Rinaldo Adeta Noah Tarigan, mengikuti rapat pengarahan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom pada Selasa, 19 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses pengadaan barang dan jasa dalam lingkup Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara.
Rapat yang dibuka langsung oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham, Aman Riyadi, memfokuskan pembahasan pada pengadaan Pra-DIPA untuk dua paket utama, yaitu pengadaan bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan jasa konsultasi konstruksi. Dalam arahannya, Aman Riyadi menekankan pentingnya pemahaman dasar-dasar hukum terkait tugas dan fungsi di bidang administrasi, khususnya dalam pengelolaan dan pengadaan barang serta jasa, yang merupakan bagian penting dari pengelolaan keuangan negara.
“Agar seluruh jajaran memahami dasar-dasar hukum yang mengatur tugas dan fungsi kita di bidang administrasi, terutama dalam pengelolaan barang dan jasa,” kata Aman Riyadi.
Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan penjelasan dari Direktur Perawatan Kesehatan & Rehabilitasi (PKR) Ditjenpas, Maulidi Hilal, yang menguraikan tahapan perencanaan menu dalam sistem penyelenggaraan makanan di satuan kerja Pemasyarakatan. Pengetahuan ini menjadi krusial mengingat makanan yang layak dan bergizi sangat penting bagi kesejahteraan WBP di seluruh lapas di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lapas Labuhan Bilik, Rinaldo Adeta Noah Tarigan, menyatakan kesiapan Lapas Labuhan Bilik untuk mendukung seluruh proses pengadaan yang akan dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan efisien. Rinaldo menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun rencana pengadaan yang tepat sasaran dan efektif, serta dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), perencanaan kebutuhan barang dan jasa, serta strategi pengadaan yang sejalan dengan tata kelola administrasi yang baik.
“Lapas Labuhan Bilik optimis dapat mempersiapkan Rencana Umum Pengadaan Pra-DIPA yang lebih baik untuk tahun anggaran sesuai dengan pedoman SKB 3 Menteri demi tercapainya target dan program kerja yang telah direncanakan untuk pelayanan Pemasyarakatan yang semakin optimal,” ujar Rinaldo.
Kegiatan rapat pengarahan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di setiap satuan kerja Pemasyarakatan, guna memastikan bahwa seluruh kebutuhan operasional dapat terpenuhi dengan efektif dan efisien, serta sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemenkumham. Ke depan, Lapas Labuhan Bilik diharapkan dapat terus berkontribusi dalam menciptakan sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(JOHANSIRAIT)