JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi berbagai penolakan terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan berlaku pada 2025. Penolakan tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial, salah satunya ditunjukkan dengan pesan berlatar biru yang memuat lambang Garuda.
Dalam menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, meminta masyarakat untuk melihat kebijakan kenaikan tarif PPN dari berbagai sisi. Dwi menekankan bahwa tidak semua barang dan jasa akan dikenakan PPN.
“Terkait penyesuaian tarif PPN, mohon tidak semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal. Tidak semua barang dan jasa terkena PPN,” kata Dwi
Dwi menjelaskan bahwa banyak barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok rakyat akan tetap dibebaskan dari PPN. Barang yang dimaksud termasuk beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayuran, serta berbagai jenis jasa seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi umum, jasa keuangan, dan jasa ketenagakerjaan.
“Dibebaskan dari pengenaan PPN artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini,” tambahnya.
Selain itu, Dwi menyatakan bahwa hasil dari kenaikan PPN akan dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk bantuan sosial, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), subsidi listrik, LPG 3 kg, subsidi BBM, hingga subsidi pupuk.
DJP juga mengingatkan bahwa pemerintah te658999lah memperluas lapisan penghasilan yang dikenakan tarif pajak terendah, dari yang semula Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta, dengan tarif pajak 5%. Selain itu, pajak penghasilan juga dibebaskan (0%) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” ujar Dwi. “Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan, orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35%,” imbuhnya.
DJP berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini dengan lebih komprehensif, dan meyakini bahwa kebijakan pajak yang ada bertujuan untuk mendukung pembangunan yang lebih merata dan menjaga kesejahteraan masyarakat.(n/014)