MEDAN — Haji Mujamalah kini menjadi salah satu alternatif bagi jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji dengan cepat tanpa menunggu kuota reguler dari pemerintah.
Berbeda dengan haji reguler atau haji khusus, keberangkatan haji mujamalah menggunakan visa undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi dan tidak termasuk dalam kuota haji Indonesia.
Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah, haji mujamalah wajib dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: P3DN Perkuat Industri Halal Nasional, Siap Pasok Layanan Haji dan Umrah "Meski non-kuota, seluruh jemaah haji mujamalah harus mendaftar melalui PIHK yang memiliki izin resmi, agar keberangkatan tetap tercatat dan terlindungi," dalam keterangan tertulis laman resmi Kemenag.
Cara Daftar Haji MujamalahJemaah yang ingin mendaftar haji mujamalah perlu menyiapkan dokumen berikut:- KTP/KK- Paspor asli- Buku kuning/ICV (bukti vaksin meningitis)- Pas foto terbaru- Uang muka sesuai paket PIHK
Proses pendaftaran dilakukan dengan memilih PIHK resmi, menentukan paket, dan menandatangani perjanjian terkait pengembalian dana bila visa gagal terbit.
PIHK kemudian mengurus visa haji mujamalah dan melaporkan data jemaah ke Kemenag sebelum keberangkatan.
Biaya dan Fasilitas PremiumBiaya haji mujamalah bervariasi antara USD 16.500 hingga USD 29.000, setara dengan Rp 276 juta – 490 juta per jemaah, tergantung paket yang dipilih.
Meski mahal, biaya ini mencakup fasilitas premium, antara lain:- Visa haji mujamalah resmi- Tiket pesawat pulang-pergi- Hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah- Tenda ber-AC di Arafah dan Mina- Makanan prasmanan- City tour- Layanan manasik haji- Pembimbing (muthawif)- Perlengkapan lengkap
Haji mujamalah menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrian panjang kuota reguler, dengan layanan yang lebih eksklusif dan fasilitas lengkap.*
(d/ad)