MEDAN — Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan bukan sekadar anjuran, melainkan bagian dari ibadah.
Salah satu aspek penting dalam praktik keseharian umat Muslim adalah tata cara membersihkan najis.
Di antara berbagai jenis najis, terdapat najis mukhaffafah, yakni najis kategori ringan yang penanganannya relatif mudah.
Baca Juga: Pemulihan Pascabencana: Akses Kuala Simpang Kembali Lancar, Distribusi Air Bersih Dimulai Najis mukhaffafah umumnya merujuk pada urine bayi yang belum mengonsumsi makanan selain ASI, atau bayi berusia di bawah dua tahun yang masih sepenuhnya menyusu.
Meski tergolong ringan, tata cara pembersihannya tetap memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan.
Menurut syariat, cara paling utama untuk membersihkan najis mukhaffafah adalah dengan air. Air menjadi media pensuci yang disepakati para ulama.
Untuk najis mukhaffafah, cukup dengan menyiramkan air secara merata pada bagian yang terkena najis hingga benar-benar bersih, tanpa harus menggunakan bahan kimia atau pembersih keras.
1. Pakaian yang Terkena NajisJika pakaian atau kain terkena urine bayi, cukup dicuci dengan air yang banyak.
Tidak diperlukan deterjen khusus, selama najis hilang secara fisik maupun baunya.
Praktik ini dianggap telah memenuhi syarat kesucian dalam fikih.
2. Tempat Tidur atau Permukaan LainUntuk tempat tidur bayi atau area lain yang terkena najis, cukup dengan membasahi area tersebut, menggosoknya secara lembut, dan membilas dengan air hingga bersih.
Langkah terakhir adalah mengeringkannya agar tidak menimbulkan bau atau kelembapan berlebih.