JAKARTA — Pertanyaan mengenai kewajiban sholat Subuh bagi umat Islam yang bangun kesiangan kerap muncul, terutama bagi mereka yang melewatkan waktu salat hingga matahari terbit.
Sholat Subuh memiliki waktu yang ketat, yakni sejak terbit fajar shiddiq hingga terbit matahari.
Ketentuan ini ditegaskan dalam hadis riwayat Muslim: "Waktu sholat Subuh adalah dari terbit fajar sampai terbit matahari."
Baca Juga: Doa dan Dzikir Setelah Sholat Subuh, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Namun, bagaimana jika seorang muslim bangun setelah waktu tersebut? Apakah kewajiban ibadah itu masih berlaku?
Dalam kitab Al Fiqh Al-Manhaji 'ala Madzhabil Imam al-Syafi'i, karya Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha, seorang muslim tetap diwajibkan melaksanakan sholat Subuh jika ia terbangun setelah waktunya habis.
Ibadah tersebut dilakukan dengan cara mengqadha.
Ulama menegaskan bahwa orang yang tertidur atau lupa hingga melewatkan waktu salat tidak dibebani dosa, selama ia segera menggantinya begitu sadar atau bangun. Ketentuan ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW:
"Barang siapa meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah sholat saat dia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut." (HR Bukhari)
Dalam buku Panduan Sholat dalam Keadaan Darurat karya H. Nor Hadi, dijelaskan bahwa sah atau tidaknya sholat Subuh seseorang tergantung kondisi terlewatnya waktu.
Jika seseorang telah memulai sholat Subuh dan matahari terbit ketika ia berada di rakaat pertama, sholatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.
Namun bila waktu telah lewat jauh dan matahari sudah meninggi, ia wajib mengqadha salat tersebut sesegera mungkin.
Cara mengqadha sama dengan sholat Subuh biasa: dua rakaat dengan bacaan dan gerakan yang identik.