JAKARTA -Mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, tidak diketahui oleh pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN. Sertifikat tersebut ternyata sudah terbit sejak tahun 2023, saat Raja Juli masih menjabat sebagai Wamen.
“Saya, hakulyakin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di Kementerian,” ujar Raja Juli saat ditemui di Jakarta, Sabtu (25/1).
Raja Juli mengungkapkan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Pasal 12 dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, penerbitan SHGB di lokasi seperti perairan Tangerang merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Proses ini dilakukan oleh Kakantah yang bertanggung jawab langsung atas sertifikasi tanah di daerahnya.
“Begitulah regulasi yang berlaku. Setiap tahunnya, sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat di seluruh Indonesia didelegasikan kepada Kakantah di masing-masing kabupaten/kota,” terang Raja Juli yang kini menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Mengenai langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam menanggapi kasus pagar laut ini, Raja Juli menyatakan bahwa langkah Menteri Nusron Wahid untuk membatalkan sertifikat tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pencabutan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Banten, yang merupakan satu level di atas Kakantah.
“Langkah yang dilakukan oleh Menteri Nusron Wahid sudah tepat, karena pembatalan sertifikat ini dilakukan oleh Kakanwil Banten, sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya menegaskan.
Raja Juli menambahkan bahwa penerbitan sertifikat yang tidak sah atau tidak sesuai prosedur dapat dibatalkan melalui proses yang jelas oleh pejabat berwenang.
(N/014)