PALEMBANG – Sholat Jumat merupakan ibadah wajib bagi laki-laki muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu melaksanakannya.
Ibadah mingguan ini memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam, baik dari sisi sejarah, tata cara, maupun syarat yang harus dipenuhi agar sah dikerjakan.
Dalam literatur fikih, sejumlah pendapat menyebutkan bahwa perintah sholat Jumat pertama kali turun baik pada masa Rasulullah SAW di Makkah maupun Madinah.
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Akselerasi Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah Salah satu pendapat merujuk pada ayat ke-9 surah Al-Jumuah yang memerintahkan kaum beriman untuk bersegera menuju zikir Allah ketika panggilan sholat Jumat dikumandangkan.
Sejarah Singkat Sholat Jumat
Sejumlah riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pertama kali melaksanakan sholat Jumat di wilayah Kabilah Bani Salim bin Auf, Madinah.
Pendapat lain menyatakan bahwa sholat Jumat telah diperintahkan sebelum hijrah, meski praktik berjamaah secara teratur baru dimulai ketika para sahabat bermukim di Madinah dan sholat tersebut dipimpin oleh As'ad bin Zurarah RA.
Niat Sholat Jumat
Pelaksanaan sholat Jumat dibedakan berdasarkan posisi imam dan makmum. Bacaan niatnya sebagai berikut:
1. Niat ImamArab: أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ إِمَامًا لِلهِ تَعَالَىLatin: Ushallî fardhal jumu'ati imâman lillâhi ta'âlâ.
2. Niat MakmumArab: أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ مَأْمُومًا لِلهِ تَعَالَىLatin: Ushallî fardha jumu'ati ma'mûman lillâhi ta'âlâ.
Makmum yang tidak mendapatkan satu rakaat penuh bersama imam—misalnya karena terlambat rukuk—wajib melanjutkan sholatnya sebagai Zuhur empat rakaat.