JAKARTA, – Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa kuota haji yang dialokasikan untuk setiap daerah di Indonesia berbeda setiap tahunnya.
Perbedaan ini bergantung pada antrean pendaftaran dan tidak ada angka tetap untuk setiap provinsi.
"Kuota kita bagi sesuai undang-undang, berdasarkan antrean atau waiting list. Itu pasti sangat dinamis. Tahun ini Bekasi bisa naik tinggi, tahun depan turun. Daerah lain bisa sebaliknya," ujar Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Dahnil Anzar Ingatkan Lulusan UMSU: Jadilah Guru, Murid, dan Pembawa Wajah Muhammadiyah Menteri Haji menjelaskan bahwa perbedaan kuota tiap provinsi menyesuaikan lamanya masa tunggu pendaftar.
Sebagai contoh, jemaah Jawa Barat yang berangkat tahun ini mendaftar antara 2013–2014, sedangkan Jawa Timur mendaftar pada 2011–2012.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa masa tunggu rata-rata untuk pelaksanaan haji sekitar 26 tahun.
Menurut Dahnil, pembagian kuota 2026 akan berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, berbeda dengan kuota tahun 2025 yang dianggap tidak memiliki dasar hukum jelas.
"Kebijakan ini memastikan pembagian kuota sesuai aturan yang sah dan transparan, sekaligus mengakomodasi jumlah pendaftar yang terus berubah," ujar Dahnil.
Dengan sistem ini, setiap daerah memiliki kesempatan berangkat secara adil, meski kuota per provinsi bisa naik-turun dari tahun ke tahun, tergantung jumlah antrean pendaftar.*
(d/dh)