Kementerian ATR/BPN Gunakan Teknologi AI untuk Atasi 99.000 Hektare Tanah Terlantar di 23 Provinsi

Redaksi - Selasa, 26 November 2024 12:50 WIB

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat adanya 99.099,27 hektare tanah terlantar yang tersebar di 23 provinsi di Indonesia. Tanah-tanah ini memiliki potensi yang besar, namun sayangnya tidak dimanfaatkan dengan optimal oleh pemiliknya. Dalam upaya mengembalikan fungsi tanah terlantar sesuai peruntukannya, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) mengimplementasikan teknologi canggih seperti artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan tanah.

Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengembangkan metode pemantauan menggunakan Geo AI, yang akan membantu dalam proses pengendalian tanah terlantar secara lebih efektif. Metode pengendalian ini dibagi menjadi tiga tahap: awal, tengah, dan akhir, yang akan mencakup pemantauan dari tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN pusat. Uji coba awal sistem ini telah dimulai di Sulawesi Selatan.

“Penggunaan teknologi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan tanah yang dapat berisiko menimbulkan sengketa, baik antar pemilik tanah maupun dengan pihak lain,” ungkap Jonahar dalam keterangan tertulis pada Selasa (26/11/2024). Ia juga menambahkan bahwa dengan pemantauan yang lebih ketat, diharapkan tanah yang dulunya terlantar dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan ketentuan tata ruang dan hukum yang berlaku.

Tidak jarang tanah yang dinyatakan terlantar justru memiliki potensi besar, seperti tanah pertanian yang tidak dikelola dengan baik, beralih fungsi menjadi lahan perumahan atau komersial, yang akhirnya merugikan potensi ekonomi tanah tersebut. Jonahar menegaskan bahwa untuk menghindari potensi sengketa tanah, pihaknya juga berupaya melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Masyarakat harus memahami bahwa tanah terlantar tidak hanya merugikan pemiliknya, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakteraturan penggunaan lahan yang dapat berujung pada sengketa,” ujar Jonahar.

Dalam hal ini, pemerintah berfokus untuk memastikan tanah terlantar tidak digunakan secara sembarangan dan berorientasi pada upaya pemanfaatan yang produktif, terutama dalam mendukung swasembada pangan yang menjadi visi pemerintah.

Dengan adanya teknologi AI dan pengawasan yang lebih ketat, Kementerian ATR/BPN berharap dapat mengoptimalkan penggunaan tanah yang masih terlantar dan mencegah penyalahgunaan lahan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:
AI

Berita Terkait

Agama

Pidato Membara Menlu Sugiono di PBB: Indonesia Kawal Palestina Sampai Merdeka

Agama

Jadwal Adhyaksa FC vs PSMS Medan Malam Ini: Ayam Kinantan Waspadai Kebangkitan Tuan Rumah

Agama

Dua Versi Berbeda, Kesaksian Kolonel Latief dan Keterangan Soeharto soal Pertemuan Sebelum G30S

Agama

Bertahun-tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Dusun II Desa Cinta Damai Keluhkan Jalan Rusak

Agama

Pemerintah Sikat 659 Ribu Rekening Keuangan Ilegal, Dana Korban Rp 771 Miliar Berhasil Diselamatkan

Agama

Puji Bobby Nasution Kebut Jalan Berastagi & Tol Toba, Andre Rosiade Sebut APBD Sumut Luar Biasa