Kemenaker Finalisasi Aturan UMP 2025, Target Terbit Akhir November

BITVonline.com - Selasa, 26 November 2024 16:03 WIB

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang melakukan finalisasi terkait aturan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa aturan tersebut diharapkan rampung pada akhir November 2024.

Dalam pernyataannya pada Selasa (26/11/2024), Yassierli mengatakan telah melaporkan progres penyusunan UMP 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya. Presiden memberikan arahan penting terkait penyusunan aturan ini.

“UMP kemarin sudah saya laporkan ke Pak Presiden untuk menunjukkan progres yang telah kami capai dan mendengarkan arahan dari beliau,” kata Yassierli.

Setelah mendapat arahan dari presiden, Kemenaker akan melakukan perumusan akhir sebelum menghadap kembali untuk memperoleh persetujuan final. Yassierli optimistis proses ini dapat selesai dalam waktu dekat.

“Saya targetkan rumusan awal akan selesai pada akhir bulan ini. Namun, untuk finalisasi kami perlu sedikit waktu lagi setelah kembali menghadap Pak Presiden. Setelah itu, aturan ini akan diterbitkan sebagai Permenaker dan disampaikan kepada gubernur,” ujarnya.

Aturan baru ini menjadi penting mengingat perubahan formula penghitungan upah minimum yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK meminta agar pemerintah menyesuaikan perhitungan upah minimum di Undang-Undang Cipta Kerja.

Yassierli memastikan formula yang digunakan dalam aturan baru akan sesuai dengan putusan MK. Proses penyusunannya juga melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan industri.

“Kami mengikuti keputusan MK dan mempertimbangkan masukan dari semua pihak. Kami berharap formula ini dapat menjadi solusi yang terbaik untuk semua,” jelasnya.

Presiden Prabowo sendiri dikabarkan memberikan perhatian khusus pada penyusunan UMP 2025. Ia ingin memastikan kebijakan yang diterapkan tidak hanya adil bagi pekerja, tetapi juga tetap mendukung daya saing dunia usaha.

Berbagai pihak menanti penerbitan aturan ini, terutama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Serikat pekerja mengharapkan kenaikan UMP yang signifikan untuk mengimbangi kebutuhan hidup yang terus meningkat. Sementara itu, pengusaha berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan industri.

Dengan target penyelesaian akhir November atau awal Desember 2024, aturan baru ini diharapkan dapat segera diimplementasikan agar penyesuaian UMP di seluruh provinsi Indonesia dapat dilakukan tepat waktu.

“Permenaker ini akan menjadi acuan penting bagi gubernur dalam menetapkan UMP 2025. Kami akan bekerja semaksimal mungkin agar prosesnya berjalan lancar,” pungkas Yassierli.

(johansirait)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Eks Menhut MS Kaban: Terlalu Besar "Cost" Turunkan Prabowo di Tengah Jalan, Semua Elemen Bangsa Harus Bersatu

Agama

Mantan Sekretaris PAC PDIP Medan: DPC PDIP Medan Harus Evaluasi Kepemimpinan dan Gelar Konfercab Ulang

Agama

Polda Bali Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat 2026, Tim Wasops Polri Tinjau Persiapan

Agama

Transisi Energi Indonesia: Teknologi Nuklir Garam Cair Jadi Solusi untuk Ketahanan Energi Bersih

Agama

Tiga Hakim PN Binjai Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Kelalaian Profesional dalam Sengketa Tanah

Agama

Pejuang Energi Pertamina Hulu Indonesia Jaga Ketahanan Energi Nasional Selama Idulfitri, Pastikan Pasokan Tak Terhenti