Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Alasan Kegiatan Keagamaan

BITVonline.com - Kamis, 28 November 2024 12:24 WIB

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tidak memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024). Firli, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan pengajian rutin di kediamannya.

Tim kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa kegiatan pengajian rutin diadakan setiap hari Kamis di rumah Firli. “Kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir? Ya pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” ujar Ian Iskandar kepada wartawan di sebuah hotel kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Ian menambahkan bahwa selain pengajian bersama anak yatim, Firli juga sedang melaksanakan acara tahlilan untuk keponakannya yang baru saja meninggal. “Pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal, dan dilakukan semacam sedekah 7 hari,” tambah Ian.

Pengajian yang diadakan Firli memang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap pekan di rumahnya. Oleh karena itu, Firli merasa tidak dapat meninggalkan acara tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik.

Mengenai panggilan yang belum dipenuhi ini, Ian menjelaskan bahwa Firli telah dipanggil oleh pihak penyidik sekira tujuh kali sejak 9 Oktober 2023. Firli sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023. “Sampai hari ini ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya terhadap beliau. Pak Firli ini sudah diminta keterangan sebanyak kurang lebih tujuh kali, dua kali sebagai saksi, empat kali sebagai tersangka, dan dua kali dipanggil,” jelas Ian.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa ketidakhadiran Firli pada hari ini sudah dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya. Ian Iskandar telah memberikan pemberitahuan kepada penyidik mengenai ketidakhadiran Firli pada pukul 10.54 WIB pagi ini. “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Kombes Ade.

Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, yang terkait dengan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat jabatan Firli sebelumnya sebagai Ketua KPK, yang seharusnya menjadi lembaga yang memberantas korupsi di Indonesia.

Polisi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk jika Firli terus tidak memenuhi panggilan penyidik.

(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Seskab Teddy Ajak Yovie Widianto dan Raffi Ahmad Diskusikan Strategi Bahasa Indonesia Mendunia Lewat Seni dan Musik

Agama

Wali Kota Medan: Olahraga Kemasyarakatan Kunci Membangun Masyarakat Sehat dan Solid

Agama

Bareskrim Grebek Kelab Malam Whiterabbit, Bongkar Jaringan Narkoba yang Libatkan Pelayan hingga Bandar

Agama

LF PBNU Prediksi Idulfitri Jatuh pada 21 Maret 2026, Hilal Masih di Bawah Kriteria Rukyah

Agama

Rismon Sianipar Tarik Buku Gibran End Game Usai Raup Rp 1 Miliar, Ada Dugaan Penulisan Gunakan AI

Agama

Wali Kota Medan Klarifikasi Pengadaan Kendaraan Dinas Rp 2,4 Miliar: Bukan Untuk Pejabat, Tapi Untuk Polisi