KPK Apresiasi Putusan MK yang Tegaskan Kewenangan Usut Kasus Korupsi Militer dan Sipil

Redaksi - Jumat, 29 November 2024 11:51 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer bersama warga sipil. Ghufron mengatakan, keputusan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi KPK dalam menjalankan tugasnya mengungkap tindak pidana korupsi, tanpa memandang latar belakang pelaku, baik itu militer atau sipil.

“KPK mengapresiasi putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut,” ujar Ghufron dalam keterangan pers, Jumat (29/11/2024). Putusan tersebut memberikan penegasan terkait kewenangan KPK dalam menangani perkara yang melibatkan subjek hukum dari kedua pihak, baik sipil maupun militer.

Sebelumnya, dalam gugatan yang diajukan ke MK, KPK bertindak sebagai pihak terkait dan menyatakan dukungannya terhadap permohonan yang menguji pasal tersebut. KPK mendukung penuh argumen yang menyinggung tantangan dalam penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan anggota TNI dan warga sipil.

Ghufron menjelaskan bahwa meskipun dalam Pasal 42 UU KPK tercantum ketentuan bahwa anggota militer yang terlibat dalam kasus korupsi akan disidangkan di peradilan militer, hal ini sering menimbulkan ketidakefisienan dan disparitas. KPK menilai, selama ini terdapat pemisahan kasus yang mempersulit proses penanganan perkara, di mana bagian yang melibatkan sipil disidangkan oleh KPK, sementara yang melibatkan TNI disidangkan di pengadilan militer.

“Kondisi ini sering menyebabkan ketidakefektifan, serta disparitas dalam penegakan hukum. Kami menyambut baik putusan ini karena memberikan kepastian hukum dan menegaskan kewenangan KPK dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan koneksitas antara sipil dan militer,” tambah Ghufron.

Dengan adanya putusan MK, KPK akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Menhan) serta Panglima TNI untuk membahas secara teknis bagaimana implementasi lebih lanjut dari kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI.

“Putusan ini memberikan landasan yang lebih kuat bagi KPK untuk terus menegakkan hukum, baik terhadap pejabat sipil maupun anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melaksanakan putusan MK ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Ghufron.

Keputusan MK ini menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan seluruh elemen negara, baik sipil maupun militer, dan diharapkan dapat menciptakan keadilan yang lebih merata serta efisiensi dalam proses hukum.

(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Polisi Dalami Sosok Staf Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Disebut Antar Jasad Sutrimo, Ekshumasi Segera Dilakukan

Agama

Makan Telur 5 Kali Seminggu, Risiko Alzheimer Disebut Lebih Rendah!

Agama

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Riau, Ini Kronologinya

Agama

Dibilang Pengecut, Dokter Tifa: Saya Hijrah, Bukan Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi!

Agama

Akses Pemandian Air Panas Sidebuk-debuk Diblokade Warga, Tiga Orang Diamankan

Agama

Kaesang vs Puan di Jateng V, Siapa Lebih Kuat: Pengaruh Jokowi atau Mesin PDIP?