MEDAN – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, yang diumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024). Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para pekerja di Indonesia, terutama dalam menghadapi tekanan inflasi yang terjadi sepanjang tahun.
Mengomentari langkah pemerintah tersebut, Pengamat Ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin, menilai bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji sebesar 6,5 persen adalah sebuah kabar baik bagi sektor tenaga kerja. Menurutnya, kenaikan ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ekspektasi inflasi yang diprediksi hanya berada pada kisaran 1,7 persen secara tahunan hingga akhir tahun 2024.
“Angka 6,5 persen bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat lebih tinggi dari proyeksi inflasi. Saat ini, inflasi sudah berada pada level 1,71 persen, dan ada kemungkinan besar inflasi akan tetap terjaga di sekitar angka 2 persen hingga akhir tahun,” ujarnya. Bahkan, ia menambahkan, sejumlah daerah diperkirakan akan mencatatkan inflasi yang lebih rendah, sekitar 1 persen.
Namun, Gunawan juga mengakui bahwa di awal tahun 2024, inflasi pangan sempat meroket hingga lebih dari 9 persen. Kendati demikian, ia yakin dampak positif dari kenaikan UMP ini akan cukup signifikan dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan turut menjaga kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Dengan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini, daya beli masyarakat akan terjaga, dan ini akan memberi ruang untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di level yang stabil,” tambah Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan menegaskan bahwa meskipun ada kemungkinan terjadinya dampak inflasi jangka pendek, hal tersebut tidak akan memicu lonjakan inflasi besar di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, persediaan barang kebutuhan pokok masyarakat masih lebih tinggi dari biasanya, dan negara bahkan sempat mencatatkan deflasi dalam beberapa bulan berturut-turut.
Namun demikian, Gunawan menyarankan agar kebijakan ini tetap diikuti dengan evaluasi dan pengawasan yang ketat. Ia mengingatkan bahwa meskipun acuan kenaikan UMP sudah ada, realisasi kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan kemampuan dunia usaha di setiap daerah.
“Kita perlu mendengar pendapat dunia usaha mengenai kebijakan ini, karena tidak semua sektor usaha dapat mempertahankan kinerjanya, apalagi di tahun 2024 dan 2025 yang penuh tantangan,” katanya.
Gunawan juga menambahkan bahwa meskipun kenaikan UMP ini lebih tinggi dari laju inflasi, realisasi kenaikan upah di masing-masing wilayah harus tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Oleh karena itu, kalkulasi kenaikan upah harus terukur dan memperhatikan kemampuan dunia usaha dalam jangka panjang.
“Yang terpenting adalah kebijakan ini bisa terukur dengan baik, dan tidak hanya memperhatikan angka inflasi, tetapi juga memperhitungkan daya serap dunia usaha terhadap kebijakan tersebut,” jelas Gunawan.
Dengan demikian, meski keputusan pemerintah ini mendapat apresiasi dari kalangan pekerja, implementasi dan dampak nyata di lapangan masih akan membutuhkan perhatian khusus agar kebijakan ini dapat membawa manfaat maksimal bagi perekonomian Indonesia.
(JOHANSIRAIT)