Komisi II DPR Bahas Usulan Pemilihan Gubernur oleh DPRD, Perlu Kajian Akademik

BITVonline.com - Minggu, 01 Desember 2024 08:49 WIB

Bogor– Komisi II DPR RI merespon usulan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai evaluasi pemilihan gubernur yang disarankan dilakukan melalui usulan DPRD, bukan pemilihan langsung oleh masyarakat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendy, mengatakan bahwa usulan tersebut perlu didiskusikan lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait.

“Semua opsi boleh dibicarakan,” ujar Dede Yusuf, Minggu (1/12). Sebagai politisi dari Partai Demokrat, Dede menekankan bahwa meskipun usulan ini menarik, perlu ada kajian lebih dalam mengenai peran gubernur saat ini, apakah lebih dominan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat atau sebagai representasi daerah pemilihannya.

Usulan tersebut mencuat dalam konteks biaya tinggi yang dikeluarkan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) serta rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan tersebut. Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, mengemukakan bahwa pemberian wewenang kepada DPRD untuk memilih gubernur dapat mengurangi beban biaya pemilu yang selama ini dinilai tidak sebanding dengan hasil yang dicapai.

“Pilgub berbiaya tinggi namun partisipasi masyarakat rendah, hasilnya juga biasa-biasa saja,” ujar Jazilul. Usulan ini semakin relevan mengingat tantangan anggaran negara yang semakin terbatas.

Namun, Dede Yusuf menyatakan bahwa kajian akademik merupakan langkah awal yang penting sebelum memutuskan apakah usulan tersebut layak diterima atau tidak. “Perlu tinjauan akademik dulu oleh para pakar terkait Revisi UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilu nanti,” tambahnya. Dede menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan analisis komprehensif sebelum melangkah ke revisi regulasi.

Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa peran gubernur dalam sistem pemerintahan saat ini harus dipahami dengan jelas, apakah ia berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat atau sebagai pemimpin yang mewakili kepentingan masyarakat di daerah. Hal ini akan sangat mempengaruhi keputusan terkait pemilihan gubernur yang lebih tepat dan efisien.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga turut menanggapi isu tersebut dengan mengingatkan pentingnya stabilitas dan keberlanjutan dalam pemerintahan daerah. Pemilihan langsung yang selama ini dijalankan dianggap telah memberikan ruang bagi dinamika politik yang sehat, meskipun masih ada tantangan dalam partisipasi masyarakat.

Setelah melihat pro dan kontra yang muncul, Dede Yusuf menekankan bahwa Komisi II DPR RI akan melakukan diskusi mendalam, termasuk melibatkan akademisi dan pakar politik untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas. Penentuan langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian tersebut, yang diharapkan dapat memberikan gambaran objektif terkait dampak usulan perubahan tersebut terhadap demokrasi di Indonesia.

(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Harga Emas Melemah ke Rp2,8 Juta, Analis Prediksi Tak Turun di Bawah Rp2,75 Juta

Agama

Longsor 30 Meter Tutup Jalinsum Taput-Tapsel, Akses Kendaraan Lumpuh Total

Agama

BGN Buka Akses Validasi Data MBG, Publik Bisa Cek Penerima Makan Bergizi Gratis

Agama

Terbukti Bersalah, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Agama

Indonesia–Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis, dari Ekonomi hingga Pertahanan

Agama

Target Ambisius 2027, Mualem Ingin Kemiskinan Turun dan Infrastruktur Diperkuat