Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mengungkapkan bahwa hanya sekitar 40 persen pemilik kendaraan bermotor di Aceh yang mematuhi kewajiban membayar pajak. Angka ini sangat rendah dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang tercatat, yakni mencapai 2,6 juta unit. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Samsat Aceh, Banda Aceh, pada Senin (2/12/2024).
Saumi Elfiza, Kepala Bidang Pendapatan BPKA, menjelaskan bahwa meskipun jumlah kendaraan di Aceh terus meningkat, tingkat kepatuhan terhadap pembayaran pajak masih tergolong rendah. Ia juga menambahkan bahwa data kendaraan yang tercatat saat ini masih mencakup kendaraan yang terkena dampak tsunami, yang sampai saat ini belum dihapus dari sistem.
“Dari jumlah kendaraan yang tercatat, sekitar 40 persen pemiliknya patuh membayar pajak. Masih ada sebagian kendaraan, terutama yang berada di wilayah perkebunan dan perbatasan Aceh, yang belum membayar pajak,” kata Saumi Elfiza.
Peningkatan jumlah kendaraan, terutama kendaraan roda dua, menjadi fenomena yang terus berkembang di Aceh. Pada tahun 2022, tercatat ada 103.894 kendaraan baru, terdiri dari 93.786 unit motor dan 10.107 unit mobil. Angka ini meningkat di tahun berikutnya dengan 122.389 unit motor dan 11.413 unit mobil. Hingga November 2024, total kendaraan baru yang tercatat sudah mencapai 144.340 unit, dengan 94 persen di antaranya adalah kendaraan roda dua.
Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak, Pemerintah Aceh kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai hari ini hingga 4 Januari 2025. Pemutihan pajak tersebut diharapkan dapat meringankan beban perekonomian masyarakat Aceh, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli Aceh dari sektor pajak kendaraan bermotor yang penting untuk pendanaan pembangunan daerah.
Reza Saputra, Kepala BPKA Aceh, menuturkan bahwa kebijakan pemutihan ini bertujuan untuk membantu warga Aceh memenuhi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan. Selain itu, program ini juga untuk memperbarui database kendaraan bermotor di Aceh yang perlu dilakukan agar menghindari penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang setelah dua tahun masa berlaku STNK habis.
“Program ini tidak hanya untuk membantu masyarakat, tetapi juga untuk memperbarui database kendaraan bermotor di Aceh dan mengoptimalkan penerimaan pajak,” kata Reza.
Dalam upaya mendorong masyarakat agar lebih mudah membayar pajak kendaraan, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, mengimbau agar masyarakat memanfaatkan aplikasi Signal. Aplikasi ini mempermudah proses pembayaran pajak secara online, yang tentunya lebih efisien dan transparan dibandingkan dengan layanan Samsat tradisional.
“Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan aplikasi Signal sebagai alternatif pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ini lebih efisien, mempermudah, dan mendukung pengelolaan administrasi pajak yang lebih modern dan akuntabel,” ujar Iqbal.
Dengan adanya program pemutihan pajak dan kemudahan pembayaran melalui aplikasi Signal, diharapkan masyarakat Aceh semakin patuh dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan kemajuan daerah.
(JOHANSIRAIT)