JAKARTA - Aksi penjarahan yang terjadi di sejumlah titik dalam beberapa hari terakhir menuai perhatian serius dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas mengecam tindakan tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Minggu (31/8/2025), menegaskan bahwa penjarahan adalah perbuatan tercela secara moral, melanggar hukum, dan bertentangan dengan ajaran agama.
"Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan peraturan perundang-undangan," kata Niam.
Kritik Gaya Hidup Hedon Pejabat dan Flexing
MUI juga mengingatkan pejabat publik dan masyarakat luas untuk menghindari gaya hidup mewah atau "flexing", yang dinilai tidak sensitif terhadap kesenjangan sosial dan ekonomi yang masih tinggi di tengah masyarakat.
"Sudah seharusnya semua pihak mengedepankan gaya hidup sederhana, membangun solidaritas sosial dan menjauhi hedonisme, meski hanya sekadar untuk konten," lanjutnya.
Aspirasi Harus Didengar, Tindakan Destruktif Harus Dihindari
Menanggapi gelombang aksi protes dan aspirasi yang disuarakan mahasiswa serta masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, MUI menegaskan bahwa aspirasi tersebut perlu disikapi secara bijak, cepat, dan terbuka untuk perbaikan.
Namun, MUI mengingatkan agar masyarakat menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas umum, apalagi penjarahan.
6 Seruan Penting MUI kepada Semua Pihak
Hindari gaya hidup mewah dan flexing, utamakan solidaritas dan kesetiakawanan sosial.
Aspirasi publik adalah bagian dari demokrasi dan harus ditanggapi secara bijak dan cepat.