MEDAN (BITV) — Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali menjadi topik hangat dalam diskursus hukum dan etika politik di Indonesia.
Kendati telah lama diatur dalam undang-undang, implementasi sanksi maksimal ini masih menimbulkan pro dan kontra, baik dari sisi hukum positif maupun perspektif keagamaan.
Indonesia sejatinya bukan tanpa dasar hukum terkait hukuman mati bagi koruptor.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, secara eksplisit membuka ruang untuk menjatuhkan pidana mati, apabila korupsi dilakukan dalam "keadaan tertentu".
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan." (Pasal 2 ayat 2, UU No. 31/1999)
Penjelasan lebih lanjut dalam UU 20/2001 menyebutkan bahwa "keadaan tertentu" mencakup korupsi atas dana penanggulangan bencana nasional, krisis ekonomi, kerusuhan sosial, serta pengulangan tindak pidana korupsi.
Namun, dalam praktiknya, hukuman mati ini belum pernah dijatuhkan terhadap pelaku korupsi di Tanah Air.
Dalam tinjauan fikih Islam kontemporer, korupsi dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
Dr. H. Sudirman dalam bukunya Fiqh Kontemporer menegaskan bahwa khianat, terutama yang dilakukan oleh pejabat publik, merupakan dosa besar yang pada tingkat tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 12:
"Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti."
Ayat ini, menurut tafsir Ibnu Katsir dan rujukan fikih lainnya, mengindikasikan bahwa pelanggaran terhadap sumpah dan amanah dapat ditanggapi dengan tindakan tegas, termasuk hukuman berat, guna memberikan efek jera dan menjaga stabilitas sosial.