JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024), Burhanuddin mengungkapkan bahwa jaksa tidak diperbolehkan untuk melimpahkan perkara narkoba yang melibatkan pengguna kepada pengadilan, sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice. Restorative justice sendiri menekankan pada penyelesaian kasus dengan mendahulukan perdamaian dan rehabilitasi, bukan hukuman.
“Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna narkoba,” tegas Burhanuddin, yang menambahkan bahwa hal ini dilakukan dengan merujuk pada amanat undang-undang yang menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban. Oleh karena itu, mereka lebih diutamakan untuk rehabilitasi daripada penuntutan pidana.
Namun, Burhanuddin menegaskan bahwa hal ini hanya berlaku untuk pengguna narkoba, sementara bagi pengedar atau bandar narkoba, pihaknya akan melakukan penuntutan dengan hukuman maksimal. Bahkan, untuk beberapa perkara tertentu, Burhanuddin tidak ragu untuk memerintahkan hukuman mati bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba besar.”Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal, dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” ujar Burhanuddin.
Pernyataan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, dengan pendekatan yang membedakan antara pengguna dan pelaku yang lebih besar seperti pengedar dan bandar. Restorative justice diharapkan dapat menjadi solusi bagi pengguna narkoba yang ingin keluar dari jeratan kecanduan, sementara hukuman tegas akan diterapkan pada mereka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa pendalaman dalam penanganan kasus narkoba semakin diperkuat dengan adanya program rehabilitasi yang lebih baik, di mana tempat-tempat rehabilitasi terus diperbanyak, sejalan dengan kebijakan Polri yang juga mendukung perluasan fasilitas rehabilitasi.(JOHANSIRAIT)