BNN, Kemenkumham, dan Kemen Imigrasi Bahas Rencana Amnesti untuk Warga Binaan Kasus Narkoba Atasi Over Kapasitas Lapas

BITVonline.com - Jumat, 06 Desember 2024 16:35 WIB

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA — Masalah over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, yang sebagian besar disebabkan oleh kasus narkoba, semakin memprihatinkan. Untuk mengatasi masalah ini secara konkret, Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menggelar rapat bersama di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (4/12/2024).

Pertemuan yang melibatkan pejabat tinggi dari tiga instansi tersebut bertujuan untuk membahas rencana pemberian amnesti kepada warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Amnesti tersebut diusulkan sebagai solusi alternatif untuk mengurangi angka over kapasitas di Lapas, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku serta parameter yang jelas dan terukur.Kepala BNN, Marthinus Hukom, menyambut baik rencana amnesti bagi pengguna narkoba yang dianggap sebagai korban dan perlu mendapatkan rehabilitasi. Ia mengungkapkan bahwa proses seleksi penerima amnesti harus dilakukan dengan cermat, mengingat pentingnya memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria yang dapat menerima amnesti.

“Pengguna narkoba adalah korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi, namun pemberian amnesti harus melalui proses seleksi yang benar dan tepat,” ujar Marthinus Hukom.Lebih lanjut, Kepala BNN menyarankan agar pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan, turut berperan aktif dalam penyelenggaraan rehabilitasi bagi warga binaan yang akan mendapatkan amnesti. Rehabilitasi ini menjadi bagian yang sangat penting dalam memastikan pemulihan yang efektif bagi para pengguna narkoba.

“Proses amnesti dan rehabilitasi harus segera dilakukan, dan untuk itu, kami akan segera membentuk tim kecil untuk memastikan bahwa teknis pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar Nico Afinta.Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diwakili oleh Plt. Dirjen Pemasyarakatan, Y. Ambeg Paramarta, juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan data warga binaan sebagai dasar untuk verifikasi lebih lanjut. Data tersebut akan digunakan untuk menentukan siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti dan menjalani rehabilitasi sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan.

Pertemuan ini menandai komitmen bersama BNN, Kementerian Hukum, dan Kementerian Imipas untuk menangani masalah over kapasitas Lapas secara terintegrasi. Langkah ini diharapkan tidak hanya mampu mengurangi tekanan pada Lapas, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pengguna narkoba untuk menjalani proses pemulihan yang lebih menyeluruh dan berbasis pada rehabilitasi.Diharapkan bahwa pemberian amnesti dan rehabilitasi ini dapat menjadi titik awal dalam upaya pembenahan sistem pemasyarakatan Indonesia, sekaligus memberikan harapan baru bagi mereka yang terjerat dalam permasalahan narkoba.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

AHY Pasang Target Tinggi: Swasembada Air Jadi Prioritas Nasional Asta Cita Prabowo

Agama

Jaksa Kejari Batubara Ajukan Hukuman Mati untuk Dua Pelaku Narkoba Antar Provinsi

Agama

Begal Bersenjata Panah Rampas Motor Warga Medan, Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi

Agama

Seleksi Komisioner KI Sumut Dimulai, Pj Sekdaprov Dorong Keterbukaan Informasi

Agama

MIFA Siap Kawal SE Wali Kota Medan, Penjualan Daging Nonhalal Ditata Rapi

Agama

Yaqut Cholil Qoumas vs KPK: Sidang Praperadilan Tertunda, Dugaan Pelanggaran Masih Menggunung