BALI -Dewan Pengupahan Provinsi Bali sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Kenaikan ini akan membawa nilai UMP Bali dari Rp 2.813.672 pada tahun 2024 menjadi Rp 2.996.560,68.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut tercapai setelah Dewan Pengupahan Provinsi Bali menggelar sidang pleno yang diikuti dengan pengusulan resmi kepada Penjabat Gubernur Bali untuk diproses lebih lanjut.
“Angka ini akan kami usulkan ke PJ Gubernur Bali untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Setiawan dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (10/12). Setiawan menambahkan bahwa sudah ada berita acara yang disepakati oleh Dewan Pengupahan untuk merekomendasikan angka kenaikan tersebut.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga tengah memantau penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di berbagai daerah di Bali. Setiawan berharap, setiap kabupaten/kota di Bali akan mengikuti ketentuan kenaikan 6,5 persen, dengan menetapkan UMK pada tanggal 18 Desember 2024.
“Beberapa kabupaten yang dapat menetapkan UMK antara lain Badung, Denpasar, Tabanan, dan Gianyar,” katanya. Ia menambahkan bahwa proses penetapan UMK ini diharapkan dapat berjalan dengan musyawarah dan mufakat antara perwakilan pekerja dan pengusaha tanpa menimbulkan ketegangan.
Diskusi terkait Upah Minimum Sektoral (UMSK) juga akan menjadi agenda penting dalam pertemuan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang diharapkan dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dengan kenaikan UMP ini, pemerintah berharap dapat mendukung kesejahteraan pekerja di Bali, sembari menjaga stabilitas ekonomi daerah.