DPR Desak Penutupan Klinik Kecantikan Ilegal ‘Ria Beauty’ Milik Ria Agustina

Redaksi - Rabu, 11 Desember 2024 09:45 WIB

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetyani, mengungkapkan keprihatinannya terkait temuan praktik ilegal yang dilakukan oleh klinik kecantikan ‘Ria Beauty’ milik Ria Agustina. Klinik yang telah beroperasi tanpa izin tersebut diduga terlibat dalam praktik malpraktik yang berisiko pada keselamatan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Netty meminta agar pihak berwenang segera turun tangan, termasuk Kementerian Kesehatan dan aparat penegak hukum, untuk meninjau izin usaha klinik tersebut dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.

“Kasus malpraktik yang terjadi di klinik Ria Beauty ini merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap praktik ilegal ini harus segera dilakukan. Pihak berwenang, termasuk Kementerian Kesehatan dan aparat hukum, harus segera mengambil tindakan, termasuk menutup klinik ini, menangkap pelaku, dan meninjau izin usahanya,” ujar Netty kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).Netty juga mendorong agar pemerintah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap klinik kecantikan di seluruh Indonesia. Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat akan memastikan hanya klinik-klinik yang memiliki izin dan memenuhi standar profesional yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar dapat memilih layanan kecantikan yang legal dan aman.“Pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih klinik kecantikan yang berizin dan profesional. Ini penting untuk melindungi konsumen dari layanan yang tidak aman. Kami juga mendesak agar kampanye edukasi terkait hal ini lebih intensif,” tambah Netty.

Ria Beauty telah beroperasi selama lebih dari lima tahun, meskipun pemiliknya, Ria Agustina, bukanlah tenaga medis yang kompeten di bidang kecantikan. Ria, yang berlatar belakang sarjana perikanan, diketahui hanya mengikuti beberapa pelatihan di bidang kecantikan, namun itu tidak menjadikannya memiliki kualifikasi untuk melakukan tindakan medis atau kecantikan. Meski demikian, Ria dengan cerdik memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan layanan kliniknya, menggunakan pakaian seksi saat melakukan treatment, yang membuat kliniknya viral di kalangan masyarakat.Ria Agustina ditangkap pada Sabtu (1/12) di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, saat tengah memberikan treatment kepada tujuh pasien di kamar hotel tersebut. Polisi mengungkapkan bahwa meskipun Ria memiliki sejumlah sertifikat pelatihan, ia tetap melakukan tindakan yang di luar kompetensinya sebagai seorang sarjana perikanan.Kasus ini mendapat perhatian publik dan mendorong banyak pihak untuk meminta agar klinik-klinik kecantikan yang beroperasi ilegal segera ditindak. Para pihak terkait diharapkan dapat segera menutup praktik ilegal yang membahayakan keselamatan konsumen serta memberikan efek jera kepada pelaku.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Dubes Belgia Kepincut Kota Medan Dari 'Bus Listrik' hingga Industri Cokelat Masuk Daftar Kerja Sama

Agama

Kemitraan Strategis Eropa-Sumut: Wagub Surya Pikat Dubes Belgia Lewat Optimalisasi Sawit dan Inovasi Olahraga

Agama

Bersih-Bersih Pendapatan Kota: Rico Waas Instruksikan OPD Gerak Cepat Sikat Kebocoran PAD dan Aset Nganggur

Agama

Menhut Raja Juli Absen Saat Prabowo Turun Gunung Urus Karhutla, Mensesneg Buka Suara

Agama

Bukan Sengaja 'Diekspor', BMKG Ungkap Angin Musiman Jadi Biang Keladi Asap Kalimantan Menggeliat ke Negara Tetangga

Agama

Menelusuri Sejarah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta Ragam Tradisinya di Indonesia