PADANG – Sebanyak 11 pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berakhir dengan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total ada 13 gugatan yang mencakup hasil pemilihan di berbagai kabupaten dan kota di Sumbar. Dua di antaranya diajukan untuk daerah yang sama, yakni Pasaman dan Pasaman Barat, sementara daerah lainnya masing-masing mengajukan satu gugatan.
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Hamdan, menyatakan bahwa meskipun sejumlah daerah menghadapi gugatan, Pilkada untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak mengajukan gugatan ke MK. Meskipun demikian, 13 gugatan ini tetap mempengaruhi hasil pemilihan di 11 kabupaten/kota di Sumbar, yang meliputi Padang, Padang Panjang, Sawahlunto, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Kota Solok, Solok Selatan, Payakumbuh, dan Mentawai.”Sejauh ini, tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun, kami siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Kami optimistis karena setiap tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Hamdan di Padang, Kamis (12/12/2024).
Pasaman – 2 gugatanPasaman Barat – 2 gugatanPadang – 1 gugatanPadang Panjang – 1 gugatanSawahlunto – 1 gugatanTanah Datar – 1 gugatanLimapuluh Kota – 1 gugatanKota Solok – 1 gugatanSolok Selatan – 1 gugatanPayakumbuh – 1 gugatanMentawai – 1 gugatan
Persiapan KPU Menghadapi Sengketa di MK Sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan, KPU Provinsi Sumatera Barat bersama KPU kabupaten/kota akan segera mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada tersebut. Hamdan mengungkapkan bahwa pada 12–14 Desember 2024, KPU Sumbar akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU RI untuk membahas secara rinci langkah-langkah yang akan diambil dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.(JOHANSIRAIT)