DPRD DKI Jakarta Desak Evaluasi 146.000 Status KJP Plus yang Dicabut

BITVonline.com - Sabtu, 14 Desember 2024 10:56 WIB

Jakarta — Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Agustina Hermanto, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Desakan ini muncul setelah laporan menyebutkan bahwa 146.000 status penerima KJP Plus telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan proses verifikasi tahap II Tahun 2024.

Menurut Agustina, yang akrab disapa Tina Toon, evaluasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa hak warga yang memenuhi kriteria tidak terabaikan. “Intinya, kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan, yang memang layak, dapat dihidupkan kembali,” ujar Tina Toon, Sabtu (14/12/2024).Tina menyampaikan, proses evaluasi ini harus mampu mengidentifikasi persoalan mendasar yang terjadi di lapangan, terutama terkait data penerima yang dinilai tidak akurat.Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut pencabutan KJP Plus dilakukan berdasarkan hasil pemadanan data yang menunjukkan sejumlah penerima tidak memenuhi kriteria. Namun, Tina Toon menegaskan bahwa banyak kasus di mana pencabutan justru terjadi pada penerima yang sebenarnya masih layak mendapatkan manfaat program ini.

“Faktanya, ada penerima yang dicabut padahal tidak punya kendaraan pribadi atau harta yang seharusnya membuat mereka tidak memenuhi syarat,” katanya. Tina meminta Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan rinci kepada masyarakat, khususnya orangtua siswa yang anaknya terdampak pencabutan status penerima KJP Plus.Selain itu, ia menegaskan perlunya forum diskusi antara pihak dinas dan masyarakat agar warga bisa menyampaikan keberatan atau melakukan sanggahan terhadap hasil pemadanan data tersebut.”Saya sudah tekankan, yang memang berhak dicabut tolong kasih forum untuk menyanggahnya. Mereka daftar saja sudah susah, daftar ulang lebih susah. Makanya, jangan langsung dicoret, tanyakan dulu, diskusikan dulu,” imbuhnya.Dalam rangka mengatasi permasalahan pencabutan KJP Plus ini, Tina Toon berharap agar Dinas Pendidikan dapat menyusun langkah konkret untuk memperbaiki sistem pendataan. Hal ini penting agar manfaat KJP Plus dapat dirasakan masyarakat secara maksimal, terutama bagi mereka yang sangat membutuhkan.”Kita pastikan didata ulang. Tapi, kalau memang berhak, berikan kesempatan untuk menyanggah dan tetap diaktifkan. Jangan langsung dibatalkan begitu saja,” pungkas Tina Toon.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Ini Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumut

Agama

Gubernur Tegaskan THR Harus Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Posko Pengaduan Siap Dibuka

Agama

Gubernur Komitmen Lunasi Hutang DBH Rp2,2 Triliun ke Kabupaten/Kota se-Sumut

Agama

Gubernur Ingatkan TP PKK Sumut Pahami Visi Presiden, Gubernur dan KDh

Agama

Kahiyang Ayu Lantik 32 Ketua TP PKK, Pembina Posyandu, dan Dekranasda se-Sumut

Agama

Bobby Tanya Langsung ke Dirut Tirtanadi: Kapan Bisa Diperbaiki?