BALIKPAPAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan total 44 sertifikat tanah kepada warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu (14/12/2024). Penyerahan tersebut dilaksanakan di Desa Manggar, dengan berbagai jenis sertifikat yang mencakup 20 sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 6 sertifikat Barang Milik Negara (BMN), dan 1 sertifikat tanah wakaf. Selain itu, penyerahan juga dilakukan di beberapa desa lainnya, yakni Desa Teritip, Batu Ampar, Mekar Sari, dan Kareng Rejo, dengan total 16 sertifikat PTSL dan 1 sertifikat tanah wakaf.
Pada kesempatan tersebut, Nusron Wahid menegaskan pentingnya penggunaan sertifikat tanah yang sah untuk tujuan yang positif dan mengingatkan warga agar tidak menggunakan sertifikat tanah tersebut sebagai jaminan utang. “Sertifikat tanah harus menjadi bukti kepemilikan yang sah, dan jangan sampai digunakan untuk kepentingan yang salah, seperti menjadi jaminan utang,” tegasnya. Nusron juga mengimbau agar tanah yang digunakan untuk tempat peribadatan, seperti masjid atau madrasah, disertifikatkan atas nama pengurus atau yayasan, bukan atas nama pribadi, guna menghindari potensi masalah di masa depan.Selain itu, Menteri Nusron menyoroti perkembangan PTSL yang terus berjalan dengan baik. Sampai akhir tahun 2024, sebanyak 120,6 juta bidang tanah telah terdaftar melalui program PTSL, mencapai 95,7 persen dari target 126 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2025. Di Provinsi Kalimantan Timur, jumlah tanah yang terdaftar mencapai 2.130.451 bidang, setara dengan 93 persen dari total bidang tanah yang ada di provinsi tersebut.PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki status hukum yang jelas melalui sertifikat. Program ini tidak hanya meningkatkan legalitas tanah, tetapi juga berpotensi mengurangi sengketa tanah yang sering kali terjadi.(JOHANSIRAIT)