Mendikti Saintek Ingatkan Perguruan Tinggi Perhatikan Mahasiswa untuk Cegah Bullying dan Kekerasan

Redaksi - Sabtu, 14 Desember 2024 12:52 WIB

JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro mengingatkan perguruan tinggi untuk memperhatikan dengan serius kondisi mahasiswanya dalam upaya mencegah kekerasan atau perundungan (bullying). Hal ini disampaikan Prof. Satryo di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) pada Jumat (13/12/2024), sebagai langkah preventif agar kekerasan di kalangan mahasiswa tidak terus meningkat.

“Kampus harus betul-betul memperhatikan kondisi mahasiswa yang ada. Jangan sampai ada kekerasan atau bullying yang tidak terdeteksi,” kata Prof. Satryo dalam keterangan pers yang diterima. Ia menyarankan agar jika perguruan tinggi merasa kesulitan mengawasi semua mahasiswa secara langsung, maka peran kepala program studi (kaprodi) bisa dioptimalkan untuk memantau kegiatan mahasiswa.Mengingat besarnya jumlah mahasiswa di setiap perguruan tinggi, Prof. Satryo menekankan perlunya pengawasan yang lebih terfokus. “Kaprodi harus memastikan mahasiswanya terlayani dengan baik di kampus, serta tidak terlibat dalam hal-hal yang dapat menyebabkan kekerasan atau bullying,” ujar Prof. Satryo.

Salah satu cara yang disarankan oleh Mendikti Saintek adalah dengan mengurangi jumlah mahasiswa baru yang diterima. Kampus yang tidak dapat memastikan pengawasan yang cukup, disarankan untuk mengatur jumlah penerimaan mahasiswa baru agar tetap dapat memberikan perhatian yang maksimal pada setiap individu. “Jika belum mampu memperhatikan mahasiswa secara maksimal, sebaiknya jangan menerima terlalu banyak mahasiswa baru,” tambahnya.Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi semakin menjadi perhatian. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), pada tahun 2022 tercatat sebanyak 21.221 korban kekerasan seksual di satuan pendidikan, dengan jumlah kasus yang terus mengalami peningkatan. Kekerasan seksual, yang termasuk di dalamnya perundungan dan kekerasan fisik, bahkan ditemukan lebih sering terjadi di universitas.Survei Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 menunjukkan, 77 persen dosen mengaku pernah mengetahui kasus kekerasan seksual di kampus mereka, namun 60 persen dari mereka memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pelaporan dan pengawasan yang harus diperbaiki di tingkat perguruan tinggi.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Bantuan Bedah Rumah 2026 Pakai Data BPS, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

Agama

Sebulan Usai Gempa di Palue, Jokowi Datang Dengarkan Keluhan Warga dan Bermalam di Tenda Pengungsian

Agama

Jelang Sidang Perdana Besok, Tim Hukum Roy Suryo Siapkan 14-15 Poin Nota Perlawanan

Agama

Buruh Kecewa dengan Draf RUU Ketenagakerjaan, Beri Tenggat DPR hingga 22 September

Agama

Prabowo Minta Pelaku Karhutla Dijerat Terorisme Ekologi

Agama

Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diminta Segera Bereskan Kewajiban Pembiayaan Whoosh