JAKARTA -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektornya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.
“Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta untuk 2025,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi Jakarta, Hari Nugroho, dalam keterangannya pada Senin (16/12/2024).
Hari Nugroho menambahkan bahwa penetapan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Pemprov Jakarta berharap kebijakan ini bisa menjadi salah satu langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian di ibu kota.
Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, UMSP 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup beberapa sektor strategis. Berikut rinciannya:
A. Industri PengolahanIndustri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680Industri Alas Kaki (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang, Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696Industri Kimia Dasar Organik: Rp 5.504.696Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696Industri Sabun dan Bahan Pembersih keperluan rumah tangga termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696Industri pewarna, cat, tinta, zat pewarna: Rp 5.504.696Industri pipa dan selang plastik (PVC, PP): Rp 5.504.696Industri kemasan gelas kaca: Rp 5.504.696Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi: Rp 5.504.696Industri gelas kaca lembaran: Rp 5.504.696Industri kaca pengaman: Rp 5.504.696B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/MinumJasa perhotelan (bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680C. Jasa KeuanganBank umum (devisa dan nondevisa) dengan aset di atas 1 triliun: Rp 5.531.680
Hari Nugroho juga mengingatkan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov Jakarta berjanji akan melakukan pengawasan ketat serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Pemprov Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban ini,” tegasnya.
Penetapan UMSP ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan pekerja di Jakarta sambil mendukung stabilitas ekonomi yang berkelanjutan. Pemprov Jakarta berharap pengusaha dan pekerja dapat bekerja sama demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kondusif.
Keputusan ini menegaskan komitmen Pemprov Jakarta dalam memastikan kesejahteraan pekerja, sambil mengawal keberlanjutan sektor ekonomi melalui kepatuhan pada upah yang telah ditetapkan.
(N/014)