KPK Ungkap Baru 72 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Laporkan LHKPN

Redaksi - Selasa, 17 Desember 2024 14:17 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejauh ini baru 72 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih yang telah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) mereka. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).

Menurut Johanis Tanak, sebanyak 36 dari 52 Menteri dan Kepala Lembaga setingkat Menteri sudah memenuhi kewajiban mereka untuk melaporkan LHKPN, yang berarti sekitar 70 persen dari jajaran menteri telah menyampaikan laporan tersebut. Sementara itu, untuk kategori Wakil Menteri dan Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri, tercatat 30 dari 57 orang atau sekitar 52 persen yang telah melaporkan harta kekayaan mereka. Selain itu, enam dari 15 pejabat yang menjabat sebagai Utusan Khusus, Penasihat Khusus, atau Staf Khusus Presiden juga sudah melaporkan LHKPN mereka, mencapai sekitar 40 persen.Meski angka tersebut menunjukkan progres, KPK menekankan agar seluruh pejabat yang belum memenuhi kewajiban untuk segera melaporkan LHKPN mereka. Tanak mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan adalah tiga bulan setelah pejabat tersebut dilantik.

“KPK memberikan batas waktu kepada seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak dilantik. Kami berharap para pejabat yang belum menyampaikan segera melengkapinya,” ujar Tanak dalam konferensi pers tersebut.Laporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara, termasuk menteri, wakil menteri, kepala lembaga, hingga pejabat tinggi lainnya. Tujuannya untuk transparansi, serta sebagai langkah preventif dalam mencegah tindak pidana korupsi. Dengan adanya laporan ini, masyarakat dapat melihat apakah pejabat negara yang bersangkutan memiliki potensi konflik kepentingan atau perubahan signifikan dalam harta kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.KPK juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam menyampaikan LHKPN dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana. Dalam konteks ini, KPK menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban ini untuk menjaga akuntabilitas dan integritas pejabat negara.Sampai saat ini, KPK masih terus memantau proses pelaporan LHKPN ini dan akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong pejabat yang belum melaporkan untuk segera memenuhi kewajiban mereka.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Ditekan Publik hingga Istana, DPR Akhirnya Pasang Target RUU Perampasan Aset Ketok Palu Akhir 2026

Agama

Ngeri! Menu Makan Bergizi Gratis Berisi Belatung, Penyaluran di Toba Disetop Paksa 6 Hari

Agama

Sempat Hijau di Awal, IHSG Tiba-tiba Layu dan Ditutup Ambles di Zona Merah

Agama

Bola Liar Isu Dedi Mulyadi Merapat ke PSI Akhirnya Dibantah Tegas: Enggak Ada Itu!

Agama

Sains Lawan Asap: Saat Senjata Teknologi AI dan Garam Mikro BRIN Turun Gunung Padamkan Karhutla

Agama

Dua Kali dalam Sepekan, Angin Kencang Rusak 318 Rumah di Medan