JAKARTA – Anggota Komisi X DPR, Bonnie Triyana, meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mengkaji ulang penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada sektor pendidikan, termasuk sekolah internasional. Permintaan ini disampaikan Bonnie menyusul kebijakan yang akan mulai diterapkan pada 2025.
“Saya minta Menteri Keuangan (Sri Mulyani) mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen untuk bidang pendidikan,” kata Bonnie saat dihubungi pada Rabu (18/12/2024).
Bonnie menilai sektor pendidikan seharusnya tidak dibebani pajak, karena pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang harus terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya analisis mendalam terkait data masyarakat yang mengirimkan anak-anak mereka ke sekolah internasional, apakah mereka termasuk kelas menengah yang berusaha memberikan pendidikan berkualitas meskipun dengan pengorbanan finansial.
“Apakah menengah atau memang kelas atas? Ada banyak kelas menengah yang memaksakan diri mengirim anaknya ke sekolah standar internasional bukan karena mereka kaya raya, tetapi karena mereka ingin pendidikan yang berkualitas untuk anak-anaknya,” ujar Bonnie.
Politikus PDIP ini juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kualitas pendidikan di sekolah negeri yang masih terbilang tidak merata dan jomplang. Ia mempertanyakan jika akses pendidikan berkualitas saja sudah dikenakan pajak yang tinggi, bagaimana masyarakat bisa memperoleh pendidikan bermutu di masa depan.
“Kalau untuk menyekolahkan anak supaya dapat pendidikan bermutu saja masih dipajakin, bagaimana lagi mengakses pendidikan bermutu?” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, layanan rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan berstandar internasional akan dikenakan PPN 12 persen. Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan diterapkan pada barang mewah, termasuk jasa yang berbiaya tinggi, seperti layanan kesehatan kelas VIP dan pendidikan internasional yang berbayar mahal.
“Tentu sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar asas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan kategori premium tersebut,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers “Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat” di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan membebaskan PPN terhadap beberapa sembako dan jasa yang penting bagi masyarakat, termasuk beras, daging, telur, ikan, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air. Pembebasan PPN ini diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat, terutama dalam mengakses barang dan jasa pokok.
Pemerintah juga akan menanggung biaya PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok yang seharusnya dikenakan PPN, yang totalnya mencapai Rp265,5 triliun. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendapatan negara dapat tetap stabil tanpa memberatkan masyarakat.
(N/014)