JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti nama Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol), menjadi pinjaman daring atau pindar. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi layanan pinjaman online yang telah berizin di OJK, serta untuk membedakan dengan layanan pinjaman online ilegal.
“Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di masyarakat, termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 18 Desember 2024.
Agusman menambahkan, dengan adanya perubahan nama branding menjadi pindar, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengenali LPBBTI yang berizin OJK, sekaligus membedakannya dengan pinjaman online ilegal yang beredar di luar pengawasan OJK.
“Pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjol ilegal diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK, sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI,” jelas Agusman.
Perubahan ini sejalan dengan upaya OJK untuk memperkuat citra positif industri pinjaman daring dan mendorong penyelenggara LPBBTI untuk terus meningkatkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang lebih kuat, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
(N/014)