PKS Serahkan Kasus Pelanggaran Etik Mardani Ali Sera ke MKD, Hidayat Nur Wahid Tekankan Hak Jawab

BITVonline.com - Jumat, 31 Januari 2025 12:20 WIB

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran etik yang menimpa anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kasus ini terkait dengan laporan dari simpatisan Partai Gelora yang menganggap Mardani menghina partai mereka.

HNW menjelaskan bahwa laporan tersebut diserahkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa Mardani sebagai anggota DPR memiliki hak jawab terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya. “Pak Mardani sebagai anggota DPR tentu juga mempunyai imunitas. Tapi sekaligus juga mempunyai hak jawab. Saya persilakan semuanya pergunakan hak yang diberikan oleh undang-undang,” ujar HNW saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Menurut HNW, PKS dan Partai Gelora tidak memiliki masalah, dan hubungan antar partai tersebut tetap baik. Ia juga menambahkan bahwa PKS menghormati Gelora sebagai salah satu partai politik yang sah di Indonesia dan tidak ada masalah dengan mereka. “Kita baik-baik saja, tadi ada kawan Gelora yang datang juga. Saya juga salaman dengan mereka, enggak masalah,” jelas Hidayat.

Kasus ini bermula dari pernyataan Mardani yang disampaikan dalam acara ‘Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina’ pada 21 Januari 2025. Dalam kesempatan itu, Mardani disebut-sebut mengolok-olok Partai Gelora dengan menyebutkan agar PKS tidak mendekat dengan partai tersebut. Pernyataan ini memicu laporan dari simpatisan Partai Gelora yang merasa terhina dan melaporkan Mardani ke MKD.”Saya sebagai simpatisan Partai Gelora itu tidak terima. Itu melanggar kode etik, apalagi beliau itu kan ketua BKSAP. Seharusnya tidak seperti itu bicaranya,” ujar Eneng Ika Haryati, salah satu simpatisan Partai Gelora yang melaporkan kasus ini ke MKD.

Mardani Ali Sera sendiri telah membantah tuduhan tersebut dan menganggap bahwa pernyataannya tidak bermaksud untuk menghina. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat buruk dalam kata-katanya. Kasus ini kini sedang diproses oleh MKD, yang akan menindaklanjuti laporan tersebut.Sementara itu, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, memastikan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut dengan objektif tanpa tebang pilih. “Kita enggak ada urusan mau siapa pun yang melaporkan ke MKD, pastikan akan saya panggil,” kata Dek Gam.(kmps)(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Kejati Sumut Tangkap Dua Tersangka Korupsi Dana BOS di Batu Bara

Agama

Kritikan Pedas ICW kepada Febri Diansyah: Tidak Etis Bela Hasto Setelah Jadi Jubir KPK

Agama

Ifan Seventeen Buka Suara: Penunjukan Dirut PFN Bukan Karena Kedekatan Politik!

Agama

Lintasarta Menanggapi Kasus Korupsi PDNS: Siap Kooperatif dan Lindungi Data Pengguna

Agama

Duterte Tak Hadir Langsung di Sidang ICC, Pengacara Sebutnya 'Diculik'

Agama

Wagub Sumut Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah Tahfiz Alquran