BITVONLINE.COM -Zakat mal merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang memiliki tujuan penting untuk membersihkan harta dan memberkahi kehidupan.
Zakat ini dikenakan atas kepemilikan harta atau kekayaan setelah memenuhi syarat tertentu, seperti telah mencapai nisab dan sudah melewati haul (satu tahun).
Salah satu cara membayar zakat mal adalah dengan menunaikannya pada bulan Ramadan bersamaan dengan zakat fitrah.
Dalam kitab Fiqih, dijelaskan bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat mal.
Hal ini juga ditegaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan orang-orang yang layak menerima zakat sebagai bentuk kewajiban dari Allah SWT.
8 Golongan Penerima Zakat Mal
1. Fakir
Fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Mereka sering kali tidak memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap.
2. Miskin
Miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, namun masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.