BITVONLINE.COM -Saat berpuasa, umat Muslim diharuskan untuk menghindari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menelan dahak dapat membatalkan puasa?
Dahak, yang merupakan lendir yang keluar dari paru-paru dan saluran pernapasan ketika seseorang batuk, adalah hal yang umum dialami oleh banyak orang, terutama saat berpuasa.
Beberapa orang sering menelan dahak secara refleks, terutama saat berpuasa, dan sering kali tidak menyadari apakah hal tersebut membatalkan puasa mereka.
Dalam menjawab pertanyaan ini, terdapat beberapa pandangan dari para ulama.
Berdasarkan buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Muh Hambali, sebagian ulama meyakini bahwa menelan dahak yang keluar melalui mulut dapat membatalkan puasa, karena dianggap seperti makan dan minum.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa menelan dahak tidak membatalkan puasa, mengingat dahak serupa dengan ludah yang tidak membatalkan puasa.
Menurut Bekal Menyambut Bulan Suci Ramadan oleh Kholilurrohman, apabila dahak belum mencapai makhraj atau tempat keluar, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dahak yang sudah sampai di lidah pun tidak membatalkan puasa, selama tidak ditelan.
Dalam kitab Asrar ash Shiyam wa Ahkamuhu 'ala Madzahib al-Arba'ah yang ditulis oleh Thariq Muhammad Suwaidan, disampaikan bahwa ulama empat mazhab sepakat bahwa mengeluarkan dahak tidak membatalkan puasa.
Namun, apabila dahak tersebut ditelan setelah dikeluarkan, maka puasa akan batal dan wajib untuk diqadha tanpa harus membayar kafarat. Pendapat ini berdasarkan mazhab Syafi'i dan Hambali.