NIAS UTARA -Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Sosialisasi tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa yang dilaksanakan di Aula Tafaeri Kabupaten Nias Utara, Jumat 07/03/2025.
Pada laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa A'aro'o Zalukhu, S.Pd., MM menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun anggaran 2025
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 serta yang diamanatkan dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan serta kita perlu mencari solusi atas permasalahan yang timbul selama ini, terutamanya dalam rangka percepatan penetapan APBDes 2025 dan juga kendala-kendala lainnya dalam menjalankan keuangan desa.