KARAWANG -Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan operator SPBU dan kepala desa dalam penyalahgunaan solar subsidi di dua wilayah, Tuban dan Karawang.
Hal ini muncul setelah penyelidikan terhadap delapan tersangka yang telah diamankan terkait kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa di Tuban, dugaan keterlibatan operator SPBU terindikasi dari penggunaan barcode Mypertamina yang berbeda-beda dalam satu perangkat.
Para pelaku diduga bekerja sama dengan operator SPBU untuk memperoleh barcode tersebut.
"Bagaimana mereka mendapatkan barcode ini tentu mereka sudah bekerja sama dengan operator yang ada di SPBU," kata Nunung dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi ini, termasuk operator SPBU.
Di Karawang, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan kepala desa dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian solar subsidi yang seharusnya hanya diberikan kepada petani.
Namun, dalam praktiknya, surat rekomendasi ini disalahgunakan untuk membeli solar subsidi oleh pihak lain.
"Di Karawang, kepala desa membuat surat keterangan untuk petani yang berhak mendapatkan barang bersubsidi, namun ternyata digunakan oleh pihak yang tidak berhak," jelas Nunung.
Kepala desa yang diduga terlibat adalah Kepala Desa Kamijaya, Dawuan Barat, Karawang.
Polisi masih mendalami peran kepala desa dan pihak lainnya dalam penerbitan surat rekomendasi ini.
Solar subsidi yang diselewengkan ini, menurut penyelidikan, diduga dijual dengan harga nonsubsidi kepada industri. Harga jual solar subsidi yang seharusnya Rp 6.800 per liter dijual oleh para pelaku dengan harga Rp 8.600 per liter. Keuntungan diperoleh pelaku dari selisih harga tersebut.