Jakarta – Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) telah mengadakan koordinasi tahunan terkait rencana penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan operasi moneter untuk tahun 2025. Sinergi kebijakan fiskal dan moneter ini bertujuan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan bahwa konsultasi antara pemerintah dan BI diperlukan untuk memastikan penerbitan SBN sejalan dengan kebijakan moneter BI, yang juga harus mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan domestik. “Sinergi ini sangat penting untuk menjaga stabilitas fiskal, moneter, serta sistem keuangan, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Ramdan dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (27/12/2024).
Dalam rapat tersebut, dibahas pula pengelolaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diperkirakan sebesar 2,53% dari PDB, atau sekitar Rp616 triliun. Pembiayaan defisit ini akan dipenuhi melalui pembiayaan utang yang sebesar Rp775,8 triliun dan pembiayaan non-utang yang diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp159,7 triliun. Pembiayaan utang akan dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk penerbitan SBN di pasar domestik, penarikan pinjaman luar negeri dan dalam negeri, serta penerbitan global bond. Penerbitan SBN dilakukan secara terukur, fleksibel, dan antisipatif, dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan saat itu.
Selain itu, Bank Indonesia akan tetap mengarahkan kebijakan moneter 2025 untuk menjaga inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1%, serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. BI juga akan mencermati pergerakan nilai tukar dan prospek inflasi untuk memanfaatkan ruang penurunan suku bunga kebijakan lanjutan. Kebijakan moneter yang ditempuh oleh BI juga termasuk pembelian SBN dari pasar sekunder untuk menjaga kecukupan likuiditas, dengan memperhitungkan berbagai faktor yang dapat mempengaruhi kondisi pasar keuangan, seperti kebijakan insentif likuiditas makroprudensial dan operasional keuangan pemerintah.
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia juga sepakat bahwa penerbitan SBN dan pembelian SBN dari pasar sekunder harus dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tata kelola yang baik. Semua kegiatan ini tetap dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi domestik dan global, guna menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(Christie)