Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa 6 Februari Dibatalkan, Ditunda Hingga Putusan MK

Redaksi - Jumat, 31 Januari 2025 12:40 WIB

JAKARTA – Pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akhirnya dibatalkan dan ditunda. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pelantikan tersebut tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal semula, karena akan digabungkan dengan pelantikan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tito menjelaskan bahwa pembatalan tersebut dilakukan karena MK memutuskan untuk mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal yang semula dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menyatukan pelantikan kepala daerah hasil keputusan MK tersebut dengan pelantikan kepala daerah nonsengketa. Dengan demikian, pelantikan yang rencananya dilaksanakan pada 6 Februari, terpaksa ditunda.

“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” ujar Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).Namun, Tito belum dapat memastikan kapan tepatnya pelantikan akan dilaksanakan. Dia menyebutkan bahwa pemerintah akan segera melakukan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2) untuk menentukan waktu yang tepat.

Tito menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda pelantikan ini bertujuan untuk efisiensi. “Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien. Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal,” kata Tito.Sebelumnya, pelantikan kepala daerah hasil pemilihan serentak 2020 direncanakan akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Namun, setelah ada percepatan keputusan dari MK terkait sengketa pilkada, pelantikan terpaksa digeser. MK sendiri dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah kemungkinan akan mundur dari tanggal yang sudah ditentukan, mengingat keputusan MK terkait sengketa pilkada yang harus dipertimbangkan. Dasco menilai bahwa menunggu putusan MK akan memberikan hasil yang lebih baik, karena lebih banyak kepala daerah dapat dilantik secara serentak.

“Nah, sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan MK tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” ungkap Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.Meskipun tanggal pastinya masih belum ditentukan, pelantikan kepala daerah dijadwalkan tetap akan dilaksanakan pada Februari 2025. Pemerintah, KPU, dan pihak terkait lainnya sedang menghitung kemungkinan waktu pelantikan setelah keputusan MK pada 4 atau 5 Februari.(dtk)(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

"Masa Saya yang Kayak Ini Masih Pakai Subsidi?" Bahlil Blak-blakan soal Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10

Agama

Dari Bumi Rambate Rata Raya, Bupati Asahan Bidik Bibit Atlet Muda Sepak Bola Lewat Turnamen U-15

Agama

Jangan Pakai Data Lama! Bupati Asahan Tegaskan Satu Data Tunggal jadi Kunci Bansos Tak Salah Sasaran

Agama

Jadi Garda Depan Cegah TPPO dan TPPM, Desa Sipaku Area Asahan Resmi Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi

Agama

Berkat Kinerja Ciamik, Kuota KUR Bank Sumut Digandakan Jadi Rp2 Triliun demi UMKM Sumut

Agama

Saham ALKA Melesat 25 Persen, IHSG Dibuka Hijau ke 6.524 Jelang Akhir Pekan