JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan penerapan diskon tiket pesawat sebesar 13-14% selama periode libur Lebaran 2025.
Diskon ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, atau selama dua minggu.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan bahwa diskon ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah menurunkan biaya transportasi udara.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menurunkan harga bahan bakar pesawat (avtur) di 37 bandara, serta menekan biaya surcharge atau biaya parkir pesawat.
"Terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6%.
Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu di angka 13% hingga 14%," ujar AHY dalam konferensi pers yang digelar di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Sabtu (1/3/2025).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik.
Dengan kebijakan ini, tiket yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April 2025 untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikenakan pengurangan PPN sebesar 6%, yang artinya masyarakat hanya perlu membayar 5% PPN.
"Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April, akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah," terang Sri Mulyani.
Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap dapat menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara signifikan, mencapai kisaran diskon 13% hingga 14%, lebih besar dibandingkan dengan diskon yang diberikan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025 lalu, yang hanya mencapai 10% tanpa adanya insentif PPN DTP.
(dc/p)