Gerakan Nurani Bangsa Soroti Kenaikan PPN, Usulkan Pajak Lebih Tinggi untuk Orang Kaya

BITVonline.com - Sabtu, 28 Desember 2024 06:13 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/12lt6653f1fd43438.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA – Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengkritik rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. GNB meminta pemerintah mencari alternatif lain untuk menambah pendapatan negara, salah satunya dengan menaikkan pajak bagi kalangan orang kaya. Erry Riyana Hardjapamekas, salah satu tokoh GNB, mengusulkan agar pemerintah memfokuskan pengenaan pajak yang lebih tinggi terhadap orang kaya, ketimbang menaikkan PPN yang berpotensi membebani masyarakat luas. “Mengapa tidak dicari sumber-sumber lain, misalnya memajaki orang-orang kaya dengan lebih besar, dan bocoran-bocoran soal ini kan sudah banyak dan sebetulnya pemerintah bisa melakukan ini,” ujar Erry dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (28/12/2024).

Meskipun demikian, Erry yang pernah menjabat sebagai pimpinan KPK pada periode 2003-2007 itu mengakui bahwa kenaikan PPN merupakan amanat undang-undang. Ia juga mengusulkan agar pekerja di sektor pendidikan, seperti guru swasta, mendapat insentif dari pemerintah. “Jangan hanya kepada pekerja-pekerja kasar, tapi juga pekerja-pekerja yang tidak kasar seperti guru swasta, dosen, tenaga kependidikan, dan sebagainya,” kata Erry. Sementara itu, Jacklevyn Fritz Manuputty, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan tokoh GNB lainnya, menekankan pentingnya pemberian jaring pengaman sosial untuk kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh kenaikan PPN. Jacky, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN dapat menghantam daya beli masyarakat kecil dengan penghasilan rendah.

“Karena bagaimanapun juga kenaikan PPN akan menghantam daya beli masyarakat kecil yang berpenghasilan rendah,” ujar Jacky. Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi, tetapi tetap mengingatkan agar keadilan sosial tetap menjadi prioritas. Selain itu, Jacky juga berharap pemerintah dapat lebih tegas dan transparan dalam penegakan hukum terhadap korupsi, termasuk dalam pengelolaan pajak. Ia meyakini bahwa jika pajak dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, maka kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat. Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, rencananya akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Pemerintah menganggap kebijakan ini penting untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(CHRISTIE)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Pigai Larang Tembak di Tempat Pelaku Begal, Polda Metro Jaya: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Agama

Pro dan Kontra Penunjukan WNA Australia sebagai Dirut BUMN Ekspor SDA Indonesia

Agama

Listrik Belum Pulih di Sejumlah Wilayah Sumut, Pemadaman Sudah Lebih 12 Jam

Agama

IHSG Terpuruk 8,35%, Kapitalisasi Pasar Hilang Rp1.190 Triliun dalam Sepekan

Agama

Majelis Al-Qur’an di Masjid Bukan Sekadar Kajian, Ini 4 Keutamaannya

Agama

Terdakwa Kasus Korupsi Inalum Ajukan Eksepsi: Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap