JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Tata Kelola Perlindungan Anak di Dalam Ruang Digital. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten-konten berbahaya yang bisa mereka akses melalui platform digital. "Pemerintah saat ini melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyusun rancangan Peraturan Pemerintah terkait tata kelola perlindungan anak di dalam ruang digital yang mengatur pembatasan kepemilikan akun pada platform digital bagi anak-anak," ujar Meutya dalam sambutannya pada Festival Internet Aman untuk Anak di Hotel Sahid, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025).
Menkomdigi menambahkan bahwa pembatasan tersebut akan didasarkan pada klasifikasi umur dan tingkat risiko fitur-fitur yang ada pada platform digital. "Pembatasan akan dilakukan sesuai klasifikasi umur dan tingkat risiko dari fitur-fitur yang ada di platform tersebut," ungkap Meutya.
Meski ada pembatasan, Meutya menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi kebebasan anak-anak di dunia digital, melainkan untuk melindungi mereka dari konten yang berisiko. Ia juga mengimbau penyedia layanan media sosial untuk tidak khawatir dengan aturan ini karena langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.