BALIKPAPAN- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membantah informasi yang menyebutkan dirinya telah membatalkan pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Sugianto Kusuma atau Aguan. Menurut Nusron, kabar tersebut tidaklah benar.
"Saya katakan berita itu tidak benar. Yang benar adalah di Kohod," ujar Nusron dalam keterangan pers di Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).
Nusron menjelaskan bahwa sejak awal ia telah menyampaikan kepada publik mengenai adanya 280 sertifikat tanah yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 sertifikat hak milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertifikat lainnya berada di luar garis pantai.
"Dari yang 222 bidang itu semua ada di garis pantai. Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan," tegasnya, menegaskan kebijakan untuk membatalkan sertifikat yang berada di luar garis pantai.